DAERAH
UMUM
03 Juli 2025
111
Kua Sindang Kelingi
Kepala KUA Sindang Kelingi Ingatkan Pentingnya Data Valid untuk Berkas Nikah
Rejang
Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menegaskan komitmennya memberikan pelayanan prima dan edukasi bagi masyarakat. Pada hari Kamis, 3 Juli 2025, seorang warga dari Desa Air Dingin mendatangi KUA untuk berkonsultasi terkait kesalahan pada berkas nikah, yaitu kesalahan penulisan nama calon pengantin perempuan dari “Nopita” yang seharusnya tertulis “Novita”.
Kedatangan warga tersebut disambut langsung oleh Septian Eko Saputra, SM., petugas layanan KUA Kecamatan Sindang Kelingi. Dengan ramah dan penuh kesabaran, Septian menjelaskan prosedur yang harus ditempuh untuk membetulkan data. Ia menekankan bahwa perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai lembaga resmi pengelola data kependudukan.
> “Kami di KUA hanya bisa memproses pendaftaran nikah berdasarkan dokumen resmi yang sah dan sesuai data Dukcapil. Jadi kalau nama di KTP atau KK salah, perbaikannya harus lewat Dukcapil lebih dulu,” ujar Septian saat mendampingi konsultasi.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, yang turut memberikan keterangan, menekankan pentingnya kesesuaian dan kevalidan data dalam dokumen pendukung pernikahan. Menurutnya, data yang tidak seragam—bahkan sekadar salah ketik atau ada perbedaan spasi—bisa menjadi hambatan serius dalam penginputan data ke SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
“Banyak yang mengira salah ketik itu hal sepele, padahal di SIMKAH bisa membuat data tidak sinkron. Akta lahir, KTP, KK, ijazah—semua harus sama dan valid. Kalau ada yang tidak sesuai, itu akan menyulitkan saat pendaftaran,” ungkap Bastul Biri.
Beliau juga mengingatkan bahwa data kependudukan yang valid tidak hanya penting untuk kelancaran proses nikah, tetapi juga berdampak pada berbagai urusan administrasi di masa depan, seperti pembuatan akta nikah, kartu keluarga baru, maupun pengurusan dokumen anak.
Selain itu, Kepala KUA juga mengimbau masyarakat Kecamatan Sindang Kelingi untuk proaktif memeriksa semua dokumen sebelum datang mendaftar. Ia berharap edukasi semacam ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi.
“Kami selalu siap melayani konsultasi, membantu menjelaskan prosedur, dan memandu warga agar tidak salah langkah. Tapi tentu kami harap masyarakat juga lebih teliti sebelum mendaftar. Kalau datanya sudah lengkap dan valid, semuanya bisa lebih cepat dan mudah,” tambahnya.
Dengan pelayanan ramah dan terbuka, KUA Sindang Kelingi terus berupaya menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan layanan pernikahan yang aman, tertib, dan sesuai aturan. Konsultasi semacam ini menjadi salah satu bukti komitmen KUA untuk mendampingi warga, tidak hanya saat proses akad nikah, tetapi sejak persiapan administrasi hingga penerbitan dokumen resmi.
(Septian Eko Saputra/Prada)
Kua Sindang Kelingi



