Pastikan Status Pernikahan, Warga Datangi KUA Curup Timur untuk Konsultasi Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) – Seorang warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur untuk berkonsultasi mengenai status pernikahan anaknya yang dahulu telah melangsungkan pernikahan secara agama ketika belum cukup umur. Kini, setelah usia anak tersebut memenuhi persyaratan usia perkawinan, keluarga ingin mengetahui langkah yang tepat agar status pernikahannya memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (12/10)
Kedatangan warga tersebut disambut sebagai bagian dari pelayanan konsultasi keluarga dan administrasi perkawinan di KUA Curup Timur. Dalam konsultasi itu, warga menjelaskan bahwa pernikahan anaknya sebelumnya dilaksanakan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi melalui administrasi negara.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI, memberikan penjelasan bahwa penyelesaian masalah harus diawali dengan memastikan status hukum pernikahan terdahulu. Menurutnya, keluarga perlu memahami bahwa pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama tetapi belum tercatat tidak serta-merta dapat langsung didaftarkan sebagai pernikahan baru tanpa menelusuri status perkawinan sebelumnya.
Sebagai langkah awal, Kepala KUA mengarahkan warga untuk menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan terdahulu, identitas kedua pasangan, serta dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut diperlukan agar persoalan dapat ditelaah dan keluarga memperoleh arahan sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Langkah pertama adalah memastikan terlebih dahulu status pernikahan sebelumnya. Kami mengarahkan masyarakat agar melengkapi dokumen yang ada dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan,” demikian arahan yang disampaikan dalam konsultasi tersebut.
Kepala KUA juga menjelaskan bahwa apabila pernikahan terdahulu memenuhi persyaratan untuk dimohonkan pengesahan, pasangan dapat diarahkan untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Agama mengenai kemungkinan mengajukan isbat nikah. Melalui proses tersebut, hakim akan menilai apakah pernikahan yang telah berlangsung dapat disahkan menurut ketentuan hukum.
Apabila pernikahan terdahulu tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, warga perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang sesuai sebelum mengajukan pencatatan perkawinan. KUA akan memberikan informasi mengenai persyaratan dan prosedur yang menjadi kewenangannya, sedangkan penetapan status hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kepala KUA mengingatkan bahwa terpenuhinya usia perkawinan saat ini tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan pencatatan pernikahan yang dahulu dilakukan ketika belum cukup umur. Karena itu, setiap langkah harus mempertimbangkan status perkawinan sebelumnya, dokumen yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui konsultasi ini, KUA Kecamatan Curup Timur menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat memahami persoalan perkawinan secara tepat dan bertanggung jawab. Pelayanan konsultasi diharapkan menjadi jalan bagi warga untuk menemukan solusi yang sesuai, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan kedua pasangan.
KUA Curup Timur mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar tidak ragu berkonsultasi sebelum mengambil keputusan. Dengan memperoleh informasi yang benar dan mengikuti prosedur yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan serta memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
(Reli/Edwinsya)Hastag : KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



.jpeg)