Calon Pengantin Kurang Umur, KUA Curup Tengah Berikan Surat Penolakan
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pelayanan pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan surat penolakan kehendak nikah terhadap permohonan calon pengantin yang belum memenuhi persyaratan usia perkawinan, Kamis (8/10).
Pelayanan administrasi tersebut turut melibatkan Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Tengah, Emilia Contesa, S.Pd., yang berperan dalam mendukung pelayanan administrasi kepada masyarakat. Melalui pelayanan ini, pemohon diberikan informasi mengenai persyaratan pernikahan dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa setiap permohonan pencatatan pernikahan harus melalui pemeriksaan persyaratan administrasi, termasuk batas usia calon pengantin. Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, KUA harus menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melaksanakan pelayanan pernikahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila calon pengantin belum memenuhi batas usia perkawinan yang ditetapkan, kami harus memberikan penjelasan dan mengambil langkah administratif sesuai prosedur. Hal ini bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak dan kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga,” Ungkap Supianto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut, perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Emilia Contesa, S.Pd., bersama petugas terkait mendukung kelancaran administrasi dan penyampaian informasi kepada pemohon mengenai persyaratan serta prosedur yang harus dipenuhi. Penerbitan surat penolakan kehendak nikah dilakukan sesuai ketentuan apabila persyaratan perkawinan belum terpenuhi.
KUA Curup Tengah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari segi usia, kesehatan, mental, emosional, maupun tanggung jawab sosial dan ekonomi. Kesiapan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Selain menjalankan fungsi pelayanan administrasi pernikahan, KUA memiliki peran dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat mengenai ketahanan keluarga serta pentingnya melindungi generasi muda dari risiko perkawinan pada usia anak.
Melalui langkah ini, KUA Curup Tengah berharap masyarakat semakin memahami aturan batas usia perkawinan dan bersikap bijak dalam merencanakan kehidupan berkeluarga. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum diharapkan dapat mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas serta memberikan perlindungan terhadap hak dan masa depan anak.
(Ririn /Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#Berdaya#
From : KUA Curup Tengah



.jpeg)