KUA Curup Tengah Layani Warga Urus Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus berupaya memberikan pelayanan administrasi perkawinan kepada masyarakat, termasuk membantu warga yang kehilangan buku nikah. Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (8/10).
Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Tengah, Ebit Iswandi, S.Pd.I., turut memberikan pelayanan dan membantu masyarakat yang mengurus surat keterangan kehilangan buku nikah. Pelayanan ini diharapkan dapat membantu warga memahami prosedur administrasi serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengurusan dokumen selanjutnya.
Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah diharapkan segera melaporkan kehilangan tersebut dan mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan informatif kepada masyarakat, termasuk bagi warga yang kehilangan buku nikah. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kehilangan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sehingga proses pengurusan dokumen dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” ungkap Supianto.
Ebit Iswandi, S.Pd.I., dalam pelaksanaan pelayanan membantu memberikan informasi kepada warga mengenai tahapan pengurusan surat keterangan kehilangan buku nikah. Melalui pelayanan yang komunikatif, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang jelas mengenai dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Buku nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti pencatatan perkawinan yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyimpan buku nikah dengan baik dan menjaga dokumen tersebut agar tidak mudah hilang atau rusak.
Bagi warga yang kehilangan buku nikah, pengurusan dokumen pengganti perlu dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas KUA untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tahapan pelayanan sesuai kondisi masing-masing.
KUA Curup Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi perkawinan. Pelayanan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga mencakup pemberian informasi dan bantuan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pelayanan yang responsif dan profesional, KUA Curup Tengah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi serta mendapatkan solusi atas kendala administrasi perkawinan yang dihadapi.
(Ririn /Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#Sejahtera#
From : KUA Curup Tengah



.jpeg)