KUA Curup Tengah Layani Konsultasi Keluarga, Ingatkan Cerai Harus Lewat Jalur Pengadilan Agama
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui konsultasi keluarga dan bimbingan keagamaan. Pelayanan ini menjadi salah satu upaya membantu pasangan suami istri menghadapi persoalan rumah tangga sekaligus memberikan pemahaman mengenai prosedur perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kamis (8/10).
Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag., M.H.I., menegaskan bahwa setiap persoalan rumah tangga sebaiknya diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi yang baik, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, membangun rumah tangga membutuhkan kesabaran, komitmen, saling pengertian, serta tanggung jawab dari kedua belah pihak.
“Melalui layanan konsultasi keluarga, kami berupaya membantu masyarakat menemukan solusi atas persoalan rumah tangga yang dihadapi. Setiap permasalahan hendaknya disikapi dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan saling menghargai. Jangan terburu-buru mengambil keputusan untuk berpisah sebelum mengupayakan penyelesaian secara bijaksana,” ungkap Supianto.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa perceraian tidak cukup hanya dinyatakan secara lisan atau berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri. Bagi pasangan Muslim, proses perceraian harus ditempuh melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supianto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta ketentuan hukum terkait, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga dan mempertimbangkan perceraian perlu memahami prosedur hukum yang benar. Suami yang hendak mengajukan cerai talak maupun istri yang hendak mengajukan cerai gugat harus mengikuti proses melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur perceraian, KUA Curup Tengah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi keluarga sebagai ruang memperoleh nasihat dan bimbingan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mendiskusikan persoalan rumah tangga, komunikasi pasangan, tanggung jawab keluarga, serta upaya menjaga keharmonisan perkawinan.
Konsultasi keluarga diharapkan dapat membantu pasangan memahami akar permasalahan dan mempertimbangkan langkah penyelesaian yang tepat. Apabila diperlukan, masyarakat juga dapat diarahkan untuk memperoleh pendampingan dari pihak atau lembaga yang berwenang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi permasalahan.
KUA Curup Tengah menilai bahwa edukasi mengenai ketahanan keluarga dan pemahaman hukum perkawinan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan informasi yang benar, masyarakat diharapkan tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun menempuh prosedur hukum terkait persoalan rumah tangga.
Melalui layanan konsultasi keluarga ini, KUA Curup Tengah berharap pasangan suami istri dapat membangun komunikasi yang lebih sehat, menyelesaikan konflik secara bijaksana, dan mempertahankan keharmonisan rumah tangga selama hal tersebut memungkinkan dan aman bagi kedua belah pihak.
(Ririn /Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#
From : KUA Curup Tengah



.jpeg)