Akselerasi Program Kemenag–Disdukcapil, PAI Curup Tengah Ikut Fasilitasi Penyerahan Dokumen Seven In One
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya mempercepat pelaksanaan program integrasi layanan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Curup Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I., turut memfasilitasi penyerahan dokumen kependudukan melalui program Seven In One kepada pasangan pengantin baru, Kamis (8/10).
Keterlibatan PAI Curup Tengah ini menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi. Melalui sinergi lintas instansi, pasangan pengantin diharapkan memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan setelah melangsungkan pernikahan.
Program Seven In One merupakan upaya mengintegrasikan layanan pencatatan pernikahan dengan layanan administrasi kependudukan sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, menyederhanakan proses administrasi, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
PAI Curup Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I., turut berperan dalam memfasilitasi penyerahan dokumen kepada pasangan pengantin. Keterlibatan tersebut menunjukkan dukungan penyuluh agama terhadap program pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara KUA dan instansi terkait.
Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kemenag dan Disdukcapil merupakan langkah positif dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara Kementerian Agama dan Disdukcapil melalui program Seven In One merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap melalui kerja sama ini, pasangan pengantin baru dapat memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan dengan lebih mudah sehingga administrasi keluarga mereka dapat segera tertata,” ungkap Supianto.
Sementara itu, melalui keterlibatannya dalam fasilitasi penyerahan dokumen tersebut, Wawan Miharjo, S.Pd.I., mendukung upaya peningkatan pelayanan yang terintegrasi agar manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Peran penyuluh agama diharapkan turut membantu memperlancar koordinasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi terbaru merupakan kebutuhan penting bagi pasangan pengantin baru dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan dan pendidikan hingga administrasi pemerintahan lainnya. Karena itu, program Seven In One menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan yang mendukung kemudahan pengurusan dokumen setelah pernikahan.
KUA Curup Tengah berkomitmen untuk terus mendukung program-program inovatif Kementerian Agama yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sinergi dengan Disdukcapil diharapkan semakin kuat sehingga pelayanan administrasi pernikahan dan kependudukan dapat berjalan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan.
Melalui akselerasi program Seven In One, diharapkan masyarakat, khususnya pasangan pengantin baru di Kecamatan Curup Tengah, semakin merasakan manfaat nyata dari kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan yang mudah, tertib, dan berkualitas.
(Ririn /Edwinsya)Hastag : #PAI#KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#
From : KUA Curup Tengah


.jpg)
