KUA SBI Terima Konsultasi Pernikahan kepada Masyarakat Lubuk Belimbing 1
Rejang Lebong (Humas) – Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) menerima dan memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait persoalan pernikahan. Pelayanan tersebut diberikan kepada Bapak Kamal, masyarakat dari Desa Lubuk Belimbing 1, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, yang datang ke KUA SBI untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pernikahan. (8/10)
Dalam konsultasi tersebut, Bapak Kamal menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan, di antaranya mengenai wali nikah, rukun nikah, serta ketentuan lain yang perlu dipahami sebelum pelaksanaan akad nikah.
Staf KUA SBI memberikan penjelasan secara langsung dan terarah agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai ketentuan dan tata cara pernikahan. Konsultasi ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan berbagai persyaratan dan ketentuan telah dipahami sebelum proses pernikahan dilaksanakan.
KUA Kecamatan SBI terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan dan pembinaan pernikahan. Setiap masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan ruang untuk berkonsultasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami ketentuan pernikahan.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA SBI berharap masyarakat dapat mempersiapkan pernikahan dengan baik, baik dari sisi administrasi maupun pemahaman mengenai rukun dan ketentuan sahnya pernikahan.
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan SBI dalam memberikan pelayanan yang ramah, informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang harmonis dan sakinah di tengah masyarakat.
(AMINAH/Edwinsya)Hastag : #Kanwilkemenag#kanwil#Kemenagrl#kuasbi#Penyuluh#SBI#DW#Darmawanita#PenyuluhSBI#Safarijumat#Pancasila#kesaktian pancasial
From : KUA S. Beliti Ulir



