Buku Nikah Perlu Perbaikan, Warga Konsultasikan Administrasi kepada Kepala KUA Curup Timur
Rejang Lebong (Humas) – Pelayanan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur kembali dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan kepastian terkait dokumen pernikahan. Senin (5/10), seorang warga Kelurahan Talang Ulu datang ke KUA Curup Timur untuk berkonsultasi mengenai perbaikan data pada buku nikah.
Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI. Dalam konsultasi tersebut, warga menyampaikan permasalahan terkait data yang terdapat dalam buku nikah sekaligus meminta penjelasan mengenai prosedur yang harus dilakukan untuk proses perbaikannya.
Kepala KUA Curup Timur kemudian memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang perlu diperhatikan. Menurutnya, setiap perubahan atau perbaikan data pada buku nikah harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan dokumen pendukung yang sah, sehingga data yang tercantum tetap sesuai dengan dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan.
“Kalau ada data pada buku nikah yang perlu diperbaiki, masyarakat silakan datang dan berkonsultasi terlebih dahulu. Kami akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan proses yang harus ditempuh sesuai ketentuan,” jelas Ibnu Hajar.
Sementara itu, warga Kelurahan Talang Ulu yang datang berkonsultasi mengaku terbantu dengan adanya pelayanan dan penjelasan langsung dari pihak KUA. “Kami datang ke KUA untuk memastikan bagaimana proses perbaikan buku nikah ini. Setelah dijelaskan oleh Kepala KUA, kami jadi lebih memahami apa yang harus dipersiapkan dan bagaimana langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi pelayanan KUA Curup Timur yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung ketika menghadapi persoalan administrasi pernikahan.
Pelayanan konsultasi seperti ini menjadi bagian dari komitmen KUA Curup Timur dalam memberikan pelayanan yang informatif dan membantu masyarakat memahami setiap proses administrasi pernikahan. KUA tidak hanya melayani proses pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga hadir memberikan pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan terkait dokumen pernikahan.
Dengan adanya layanan konsultasi, masyarakat diharapkan tidak melakukan perbaikan dokumen secara sembarangan, tetapi terlebih dahulu mendapatkan informasi yang benar dari petugas KUA agar proses administrasi dapat berjalan tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur


