Sarat Makna, Prosesi Adat Serahkan Pengantin kepada Penghulu Sebelum Ijab Kabul
Rejang Lebong (Humas) – Prosesi adat penyerahan pengantin kepada penghulu menjadi salah satu rangkaian penuh makna dalam pelaksanaan akad nikah warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Sabtu (3/10). Prosesi tersebut dilaksanakan sebelum ijab kabul di hadapan keluarga dan masyarakat yang hadir.
Penyerahan pengantin secara adat bukan sekadar rangkaian seremonial sebelum akad nikah. Di dalamnya terkandung pesan tentang peralihan tanggung jawab, penghormatan kepada keluarga, serta permohonan agar pernikahan yang akan dilangsungkan mendapat doa dan restu dari orang tua serta masyarakat.
Melalui prosesi tersebut, keluarga dan tokoh adat menyerahkan pengantin kepada penghulu untuk selanjutnya melaksanakan akad nikah sesuai ketentuan agama. Penyerahan ini menjadi simbol bahwa pasangan yang akan menikah telah dipersiapkan untuk memasuki kehidupan baru dengan membawa tanggung jawab yang lebih besar sebagai suami dan istri.
Bagi masyarakat setempat, prosesi tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap adat dan nilai kekeluargaan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Keluarga tidak hanya melepas pengantin untuk menjalani kehidupan rumah tangga, tetapi juga menitipkan harapan agar keduanya mampu menjaga nama baik keluarga, menghormati pasangan dan menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab.
Setelah prosesi penyerahan selesai, pelaksanaan ijab kabul kemudian dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI. Prosesi berlangsung khidmat dan lancar hingga pasangan pengantin dinyatakan sah sebagai suami istri.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI., menyampaikan bahwa tradisi penyerahan pengantin memiliki pesan moral yang kuat karena menggambarkan keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mengantarkan pasangan menuju kehidupan rumah tangga.
“Penyerahan pengantin ini memiliki makna yang dalam. Ada penghormatan kepada keluarga, ada doa dan restu, serta ada pesan tanggung jawab yang diberikan kepada pasangan sebelum mereka memasuki kehidupan rumah tangga,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga mempertemukan dua keluarga. Karena itu, nilai kekeluargaan dan penghormatan kepada orang tua perlu tetap dijaga setelah pasangan resmi menjadi suami istri.
“Ketika seorang anak menikah, bukan berarti hubungan dengan orang tua berakhir. Justru setelah menikah, hubungan itu harus semakin baik. Pasangan pengantin diharapkan tetap menghormati orang tua, meminta nasihat dan menjaga silaturahmi kedua keluarga,” tambahnya.
Prosesi penyerahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan ijab kabul sebagai inti dari pelaksanaan pernikahan. Setelah dinyatakan sah, pasangan pengantin juga melakukan sungkem kepada kedua orang tua. Momen tersebut berlangsung penuh haru sebagai ungkapan terima kasih sekaligus permohonan doa dan restu untuk menjalani kehidupan baru.
Rangkaian penyerahan secara adat, ijab kabul dan sungkem kepada orang tua akhirnya menjadi satu kesatuan yang sarat pesan. Adat mengantarkan, agama mengesahkan, sementara doa dan restu orang tua menjadi bekal moral bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Curup Timur terus hadir memberikan pelayanan pernikahan kepada masyarakat sekaligus menghargai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat, sepanjang pelaksanaannya tetap sejalan dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR 2026
From : KUA Curup Timur



