KUA Sindang Beliti Ulu Layani Konsultasi Administrasi Dispensasi Nikah bagi Catin Belum Cukup Umur
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara informatif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut tercermin dalam pelayanan konsultasi yang berlangsung pada Kamis (1/10) pukul 10.11 WIB hingga selesai.
Dalam kesempatan tersebut, Irjuwanda (OLO) KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu menerima konsultasi dari Imam Desa Apur, Bapak Sabdi, bersama istrinya. Konsultasi tersebut berkaitan dengan pengurusan administrasi pernikahan atas nama Monica Sari yang belum memenuhi ketentuan usia perkawinan dan akan mengikuti proses persidangan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.
Dalam konsultasi tersebut, Irjuwanda memberikan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan sebagai bagian dari proses pengajuan dispensasi kawin. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat penolakan dari KUA sebagai bentuk administrasi bahwa permohonan pencatatan pernikahan belum dapat diproses karena terdapat persyaratan usia yang belum terpenuhi.
Pelayanan konsultasi dilakukan dengan memberikan informasi secara jelas agar pihak keluarga memahami tahapan administrasi yang harus ditempuh. KUA juga memastikan setiap dokumen diproses secara tertib berdasarkan ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Jamaan Nur, S.Ag., M.Pd, menegaskan pentingnya pelayanan administrasi yang transparan dan komunikatif kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan persyaratan pernikahan.
Menurutnya, setiap masyarakat yang datang berkonsultasi perlu mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam melengkapi dokumen maupun mengikuti tahapan pelayanan yang telah ditetapkan.
“Pelayanan KUA harus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Setiap persyaratan dan tahapan administrasi perlu dijelaskan dengan baik agar masyarakat dapat mengikuti prosedur sesuai ketentuan,” demikian penekanan dalam pelayanan KUA.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang tertib, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pendampingan administrasi diberikan agar setiap proses berjalan sesuai prosedur serta membantu masyarakat memahami mekanisme yang harus ditempuh dalam penyelesaian administrasi pernikahan.
Hastag : Kemenagrejanglebongkuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



