Buku Nikah Hilang, KUA Curup Timur Bantu Catin Urus Surat Keterangan untuk Polres
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur terus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen pendukung terkait pencatatan pernikahan. Salah satunya melalui layanan penerbitan surat keterangan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah untuk keperluan pengurusan surat kehilangan di kepolisian. (30/9)
Layanan tersebut diberikan kepada warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, yang datang langsung ke Kantor KUA Curup Timur untuk berkonsultasi dan mengurus surat keterangan terkait buku nikah yang hilang.
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai tahapan yang perlu dilakukan oleh masyarakat. Surat keterangan dari KUA menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk membantu proses administrasi selanjutnya, termasuk pengurusan surat kehilangan di Polres.
ASN KUA Curup Timur yang menangani pelayanan administrasi menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah tidak perlu bingung, tetapi dapat datang ke KUA untuk mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh.
“Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur yang harus dilakukan. Setelah mendapatkan surat keterangan dari KUA, masyarakat dapat melanjutkan proses pengurusan surat kehilangan sesuai ketentuan yang berlaku di kepolisian,” jelas petugas pelayanan.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI, menyampaikan bahwa pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA dalam membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan dokumen pernikahan.
“Ketika masyarakat mengalami kehilangan buku nikah, kami berupaya memberikan informasi dan pelayanan sesuai dengan kewenangan KUA. Yang terpenting, masyarakat memahami tahapan yang harus dilakukan agar proses administrasinya dapat berjalan dengan baik,” ujar Ibnu Hajar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan buku nikah dengan baik karena dokumen tersebut merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan.
Sementara itu, warga Kelurahan Sukaraja yang datang ke KUA menyampaikan apresiasinya atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan. Dengan adanya konsultasi dan pendampingan dari petugas, masyarakat menjadi lebih memahami langkah yang harus dilakukan setelah kehilangan buku nikah.
KUA Kecamatan Curup Timur terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dipahami, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan konsultasi dan penerbitan surat keterangan sesuai kewenangan, KUA turut membantu masyarakat dalam menata kembali kelengkapan administrasi dokumen pernikahan.
(Reli/Edwinsya)Hastag : KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur


.jpg)
