Sarat Makna dalam Pernikahan, Kepala KUA Curup Timur Jelaskan Shigat Taklik pada Akad Nikah Warga Sukaraja
Rejang Lebong (Humas) – Pelaksanaan akad nikah tidak hanya menjadi momen pengucapan ijab kabul, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pasangan pengantin mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI., saat memberikan penjelasan mengenai shigat taklik pada prosesi akad nikah warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur. (29/9)
Setelah pelaksanaan ijab kabul dinyatakan sah, Kepala KUA Curup Timur memberikan penjelasan kepada pengantin mengenai shigat taklik yang menjadi salah satu bagian dalam rangkaian pelayanan perkawinan.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa shigat taklik merupakan pernyataan atau janji suami yang dibacakan setelah akad nikah, yang memuat sejumlah ketentuan dan janji berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Pembacaan tersebut memiliki makna sebagai pengingat bagi suami mengenai tanggung jawab yang diemban setelah pernikahan.
“Shigat taklik bukan sekadar rangkaian yang dibacakan setelah akad. Di dalamnya terdapat pesan dan pengingat mengenai tanggung jawab suami dalam membina kehidupan rumah tangga. Karena itu, penting bagi pengantin memahami maknanya, bukan hanya sekadar membacanya,” jelas Ibnu Hajar.
Ia menyampaikan bahwa kehidupan setelah akad membutuhkan komitmen, saling menghormati, komunikasi, serta kesediaan menjalankan kewajiban masing-masing. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membangun kehidupan keluarga yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
Kepala KUA juga mengingatkan pasangan pengantin agar menjadikan momentum akad nikah sebagai awal untuk membangun keluarga yang harmonis. Nilai-nilai agama, kesetiaan, kasih sayang, dan saling menghargai menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Menurutnya, pemahaman terhadap shigat taklik diharapkan dapat memberikan tambahan bekal bagi pasangan pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dengan memahami isi dan maksudnya, pasangan diharapkan semakin menyadari pentingnya memenuhi tanggung jawab serta menjaga hubungan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Prosesi akad nikah warga Kelurahan Sukaraja tersebut berlangsung dengan khidmat. Setelah ijab kabul terlaksana, pasangan pengantin mendapatkan arahan dan penjelasan dari Kepala KUA sebagai bagian dari pelayanan dan pembinaan kepada calon maupun pasangan pengantin.
KUA Kecamatan Curup Timur terus berupaya memberikan pelayanan perkawinan yang tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Penjelasan mengenai shigat taklik menjadi salah satu bentuk upaya tersebut agar pasangan pengantin memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kehidupan rumah tangga setelah akad.
Melalui pemahaman yang baik sejak awal pernikahan, diharapkan pasangan pengantin mampu membangun keluarga yang sakinah, penuh kasih sayang, saling menghormati, serta menjalankan kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur


.jpg)
