Bahas Ketentuan Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun, Imam Karang Anyar Temui Kepala KUA Curup Timur
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka memastikan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan usia perkawinan, Imam Karang Anyar datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI., terkait rencana pernikahan bagi calon pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun. (29/9)
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana konsultatif. Imam Karang Anyar menyampaikan pertanyaan mengenai langkah dan ketentuan yang harus ditempuh apabila terdapat calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun namun berencana melangsungkan pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI., memberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan tersebut berlaku bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
“Untuk calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun, masyarakat perlu memahami bahwa ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Jika terdapat alasan yang memungkinkan untuk mengajukan perkawinan sebelum mencapai usia tersebut, maka orang tua atau pihak yang berkepentingan perlu menempuh mekanisme permohonan dispensasi kawin melalui pengadilan,” jelas Ibnu Hajar.
Ia menambahkan, KUA memiliki peran dalam memberikan informasi dan melakukan pemeriksaan administrasi perkawinan. Apabila calon pengantin belum berusia 19 tahun, petugas KUA akan memberikan penjelasan mengenai dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk terkait adanya penetapan dispensasi kawin dari pengadilan apabila memang diperlukan.
Dalam konsultasi tersebut, Kepala KUA juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil langkah sendiri atau mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Konsultasi sejak awal dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang benar sebelum mempersiapkan proses pendaftaran pernikahan.
“Silakan konsultasikan terlebih dahulu kepada KUA. Dengan demikian, masyarakat mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus ditempuh sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam proses pendaftaran maupun pencatatan perkawinan,” lanjutnya.
Imam Karang Anyar menyambut baik penjelasan tersebut. Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat di lingkungan setempat, khususnya ketika menghadapi persoalan calon pengantin yang belum mencapai batas usia perkawinan.
KUA Kecamatan Curup Timur terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat, penghulu, imam, maupun tokoh masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait ketentuan perkawinan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KUA memberikan pelayanan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya komunikasi antara tokoh masyarakat dan KUA, diharapkan setiap persoalan perkawinan dapat ditangani melalui prosedur yang tepat serta memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi masyarakat.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur


.jpg)
