Bukan Sekadar Tradisi, Kepala KUA Curup Timur Jelaskan Makna Prosesi Adat BMA Menjelang Ijab Kabul
Rejang Lebong (Humas) – Prosesi adat yang dilaksanakan sebelum ijab kabul menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pernikahan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong. Tradisi tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi memiliki nilai-nilai budaya dan pesan kehidupan yang dapat menjadi pengingat bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. (29/9)
Menjelang pelaksanaan ijab kabul, Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI., memberikan penjelasan kepada calon pengantin dan keluarga mengenai makna prosesi adat yang dilaksanakan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA).
Menurut Ibnu Hajar, keberadaan prosesi adat sebelum akad nikah menjadi bagian dari kearifan lokal yang perlu dipahami maknanya. Tradisi tersebut dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan moral, penghormatan kepada keluarga, serta nasihat kepada kedua calon pengantin agar mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab.
“Prosesi adat yang dilaksanakan sebelum ijab kabul bukan hanya sekadar rangkaian acara. Di dalamnya terdapat pesan dan nilai yang mengingatkan calon pengantin tentang tanggung jawab, penghormatan kepada keluarga, serta pentingnya menjaga hubungan baik setelah memasuki kehidupan berumah tangga,” jelas Ibnu Hajar.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga mempertemukan dua keluarga. Karena itu, nilai penghormatan, musyawarah, kebersamaan, dan menjaga hubungan kekeluargaan menjadi bagian penting yang perlu dibangun sejak awal.
Prosesi adat yang dilaksanakan oleh BMA juga menunjukkan bagaimana nilai-nilai budaya masyarakat tetap dapat berjalan berdampingan dengan pelaksanaan akad nikah sesuai tuntunan agama dan ketentuan administrasi perkawinan.
Kepala KUA Curup Timur mengingatkan agar calon pengantin tidak hanya mempersiapkan keperluan administrasi dan prosesi akad, tetapi juga memahami makna pernikahan yang akan dijalani. Setelah ijab kabul diucapkan, pasangan suami istri akan memiliki tanggung jawab baru dalam membangun keluarga.
“Setelah ijab kabul, kehidupan yang sebenarnya sebagai suami istri dimulai. Karena itu, pesan-pesan yang disampaikan melalui adat maupun nasihat keagamaan hendaknya tidak berhenti pada prosesi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Menurutnya, pelestarian adat dan budaya dalam rangkaian pernikahan juga perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama. Dengan demikian, tradisi lokal dapat terus hidup sebagai bagian dari identitas masyarakat sekaligus memberikan pesan positif bagi generasi muda.
KUA Kecamatan Curup Timur terus mendorong agar setiap pelaksanaan pernikahan tidak hanya berlangsung secara administratif dan seremonial, tetapi juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai nilai agama, budaya, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga.
Melalui penjelasan tersebut, diharapkan calon pengantin dan keluarga dapat memahami bahwa prosesi adat yang dilakukan oleh BMA menjelang ijab kabul memiliki makna yang lebih luas. Tradisi menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya tentang satu hari pelaksanaan akad, tetapi merupakan awal dari perjalanan panjang untuk membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, dan bertanggung jawab.
(Reli/Edwinsya)Hastag : KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur


.jpg)
