Koordinasi Akad Nikah, KUA Sindang Beliti Ulu Pastikan Pelayanan Berjalan Efektif
Rejang Lebong (Humas) – Pelayanan administrasi dan pelaksanaan akad nikah di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu terus diperkuat melalui koordinasi yang baik antara KUA dengan masyarakat. Hal tersebut terlihat pada Selasa (29/9) pukul 07.30 WIB hingga selesai, saat Emilida (OLO) menerima tamu dari Desa Lubuk Alai di ruang pelayanan KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dalam kesempatan tersebut, Emilida menerima kedatangan Bapak Nata Kusuma selaku imam dari Desa Lubuk Alai. Kedatangan tersebut dalam rangka menyampaikan informasi sekaligus berkoordinasi terkait pelaksanaan akad nikah pasangan Pengi dan Lasti Ariska yang dijadwalkan berlangsung di Desa Lubuk Alai pada hari yang sama.
Bapak Nata Kusuma menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah akan dilaksanakan setelah rangkaian acara aqiqah selesai. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan prosesi akad nikah masih menyesuaikan dengan selesainya rangkaian kegiatan adat dan keluarga yang sedang berlangsung.
“Untuk pelaksanaan akad nikah Pengi dan Lasti Ariska hari ini, setelah acara aqiqah selesai. Nanti kalau prosesi nikah sudah siap, akan kami konfirmasi kembali,” jelas Nata Kusuma saat berkoordinasi dengan pihak KUA.
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan KUA, khususnya bagi Kepala KUA yang akan hadir untuk memandu dan melaksanakan prosesi akad nikah di tengah rangkaian kegiatan masyarakat yang memiliki adat dan tradisi tersendiri.
Dengan adanya komunikasi sejak awal, Kepala KUA dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan kesiapan prosesi akad nikah. Hal ini sekaligus menghindari waktu tunggu yang terlalu lama ketika rangkaian acara adat dan aqiqah masih berlangsung, sehingga pelayanan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat setempat.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Jamaan Nur, S.Ag., M.Pd., melalui koordinasi yang dilakukan jajarannya terus mendorong agar setiap pelaksanaan pelayanan pernikahan dilakukan secara tertib, komunikatif, dan menyesuaikan kondisi masyarakat di lapangan.
Setelah prosesi akad nikah dinyatakan siap, pihak KUA dapat segera hadir untuk memandu pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan, kemudian kembali melanjutkan tugas pelayanan dan administrasi lainnya di KUA.
Koordinasi sederhana tersebut menjadi wujud pelayanan KUA yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, komunikasi antara imam desa, petugas KUA, keluarga calon pengantin, dan pihak terkait menjadi kunci agar pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung lancar, tertib, dan tetap menghargai rangkaian adat serta tradisi masyarakat Desa Lubuk Alai.
KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pernikahan yang cepat, tepat, tertib, dan humanis, dengan tetap mengedepankan kepastian informasi serta komunikasi yang baik dengan masyarakat.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebongkuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu

.jpeg)

