KK Calon Pengantin Hilang, Kepala KUA Binduriang Berikan Solusi Administrasi Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) — Masyarakat Desa Air Apo mewakili salah satu calon pengantin melakukan konsultasi terkait kelengkapan berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang. Dalam konsultasi tersebut, calon pengantin menyampaikan kendala berupa Kartu Keluarga (KK) yang hilang, sehingga diperlukan langkah administrasi lebih lanjut untuk melengkapi persyaratan pernikahan. (28/9)
Menanggapi kendala tersebut, Kepala KUA Kecamatan Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, memberikan arahan dan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh calon pengantin agar proses pemenuhan persyaratan administrasi pernikahan tetap dapat berjalan dengan baik.
Ripi Nasbi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan salah satu bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan. Oleh karena itu, setiap calon pengantin perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan tersedia dan data yang tercantum di dalamnya sesuai.
Dalam kesempatan tersebut, calon pengantin diarahkan untuk terlebih dahulu mengurus dokumen pengganti KK yang hilang melalui instansi yang berwenang. Setelah dokumen pengganti diperoleh, berkas tersebut dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan administrasi pernikahan yang berlaku.
Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari pelayanan KUA Binduriang kepada masyarakat, khususnya calon pengantin yang mengalami kendala dalam mempersiapkan dokumen pernikahan. Melalui konsultasi secara langsung, calon pengantin dapat memperoleh informasi dan arahan sehingga tidak mengalami kebingungan dalam menyelesaikan kelengkapan administrasinya.
Kepala KUA Binduriang Ripi Nasbi juga mengimbau kepada calon pengantin agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pernikahan sejak awal. Pemeriksaan dokumen secara lebih awal dapat membantu menghindari kendala administrasi menjelang pelaksanaan akad nikah.
Pelayanan konsultasi administrasi seperti ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memahami prosedur dan persyaratan pencatatan pernikahan. KUA Binduriang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang informatif, ramah, dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai keperluan administrasi pernikahan.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Binduriang turut memastikan bahwa setiap calon pengantin memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan yang perlu ditempuh dalam melengkapi dokumen pernikahan.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #PelayananKUA #KepalaKUA #KartuKeluarga #KKHilang #PersyaratanNikah
From : KUA Binduriang



.jpg)