KUA PUT Berikan Pelayanan Penerbitan Duplikat Buku Nikah bagi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut terlihat dalam pelayanan penerbitan duplikat Buku Nikah bagi pasangan Hawiya Binti Jufri dan suaminya, Samsi Bin Mat Aji, warga Desa Ujan Panas, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Senin (28/9) pukul 08.30 WIB.
Pelayanan tersebut dilakukan oleh Emron selaku Operator Layanan Operasional, didampingi Haikal, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan PUT. Keduanya secara kolaboratif membantu proses pengajuan duplikat Buku Nikah yang diajukan oleh Hawiya dan Samsi karena dokumen Buku Nikah milik mereka tidak diketahui keberadaannya.
Dalam proses pelayanan, Hawiya menyampaikan kronologi kehilangan Buku Nikah kepada petugas KUA. Selanjutnya, pengajuan duplikat dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain surat kehilangan dari kepolisian, Buku Nikah yang rusak apabila masih ada, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pasfoto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing sebanyak dua lembar, serta surat permohonan resmi.
Emron menjelaskan bahwa pencarian nomor register dan data Akta Nikah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan duplikat Buku Nikah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data pernikahan sekaligus memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan benar-benar berdasarkan pencatatan pernikahan yang tercatat secara resmi pada KUA.
Semua proses kami pastikan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pencarian nomor register dan Akta Nikah menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan menjamin bahwa Buku Nikah yang dimohonkan benar-benar diterbitkan berdasarkan data pernikahan yang resmi,ujar Emron.
Ia menjelaskan bahwa nomor register dan data Akta Nikah merupakan bagian penting dalam sistem pencatatan pernikahan. Data tersebut diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi, antara lain pembaruan dokumen, keperluan hukum, pengurusan ibadah haji, hingga kebutuhan administrasi lainnya. Apabila Buku Nikah hilang atau mengalami kerusakan, masyarakat dapat mengajukan penerbitan duplikat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Haikal, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan PUT, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen pernikahan. Menurutnya, Buku Nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik karena sewaktu-waktu dapat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.
Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga, menyusun, dan menyimpan Buku Nikah serta dokumen penting lainnya, sehingga tidak mudah hilang atau rusak, ungkap Haikal.
Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, KUA Kecamatan PUT terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Proses pengajuan duplikat Buku Nikah Hawiya dan Samsi diharapkan dapat diselesaikan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



.jpg)