KUA Curup Tengah Layani Konsultasi Itsbat Nikah bagi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam berbagai persoalan administrasi perkawinan. Salah satunya melalui layanan konsultasi Itsbat Nikah bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pencatatan perkawinan, Kamis (24/09).
Dalam layanan konsultasi tersebut, KUA Curup Tengah memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pengertian Itsbat Nikah serta kondisi perkawinan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
PAI KUA Curup Tengah, Wawan Miharjo, S.Pd.I menyampaikan bahwa Itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan kepada Pengadilan Agama bagi pasangan yang perkawinannya belum atau tidak tercatat secara resmi, sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Konsultasi diberikan secara terbuka agar masyarakat memahami tahapan dan dokumen yang perlu dipersiapkan. KUA juga membantu memberikan informasi administratif yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama.
“Bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat, jangan ragu untuk datang berkonsultasi ke KUA. Kami akan memberikan informasi mengenai prosedur dan dokumen yang perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wawan.
Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki arti penting karena berkaitan dengan kepastian administrasi dan perlindungan hak-hak pasangan maupun anak. Dokumen perkawinan juga dapat dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi kependudukan dan keperluan hukum lainnya.
Sementara, Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag.,M.H.I mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan perkawinan tidak tercatat untuk terlebih dahulu memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil langkah. Konsultasi dengan pihak yang berwenang diperlukan agar proses yang ditempuh sesuai dengan ketentuan.
“Layanan konsultasi Itsbat Nikah juga menjadi bagian dari upaya KUA mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. KUA tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga hadir memberikan edukasi dan pendampingan terkait persoalan keluarga dan administrasi perkawinan”.Tambahnya.
Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, KUA Curup Tengah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan serta memiliki kesadaran untuk menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan melalui prosedur yang sah.
KUA Curup Tengah berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi serta mengetahui langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan Itsbat Nikah.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#Melayani#
From : KUA Curup Tengah



.jpg)