Kepala KUA Bermani Ulu Terima Warga Konsultasi Nikah Dibawah Umur
Rejang Lebong (Humas) - Komitmen dalam mewujudkan pernikahan yang sah, tertib, dan sesuai ketentuan Hukum terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu. Hal tersebut terlihat saat Kepala KUA Bermani Ulu, Darwis, S.AG,.M.H, Menerima kunjungan dua warga Desa Air Mundu, yakni Imam Desa Zahrial Ependidan dan Orang Tua Catin Yang Kurang Umur. (24/9)
Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkonsultasi terkait rencana pernikahan salah satu warga yang masih berada di bawah batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui konsultasi tersebut, kedua tokoh masyarakat berharap memperoleh penjelasan dan panduan resmi mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh.
Dalam kesempatan itu Kepala KUA Bermani Ulu Darwis S.AG,.M.H menjelaskan secara rinci ketentuan hukum yang mengatur usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ia menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur tidak dapat langsung diproses oleh KUA tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.
"Pernikahan di bawah umur tidak bisa langsung diproses di KUA tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. Ketentuan ini bertujuan memastikan kesiapan mental, fisik, dan sosial calon pengantin, sekaligus melindungi hak-hak mereka di masa depan. Dalam persoalan ini, kita harus taat pada regulasi dan Undang-Undang yang berlaku," tegas Darwis
Menurutnya, persoalan pernikahan usia dini merupakan perhatian serius karena dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan pasangan di kemudian hari, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kondisi psikologis.
"Kami perlu memberikan pemahaman yang benar agar setiap pernikahan berlangsung sesuai ketentuan hukum Negara dan hukum agama. Dengan demikian, Pernikahan dapat berjalan secara sah, aman, dan membawa kemaslahatan bagi kedua mempelai," tambahnya.
Sementara itu, Imam Desa Serta Warga menyampaikan apresiasi atas arahan dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala KUA Bermani Ulu Bapak Darwis. Menurutnya, informasi tersebut sangat membantu masyarakat dalam memahami aturan terkait pernikahan usia dini.
"Penjelasan yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami untuk memberikan pemahaman kepada warga, khususnya keluarga calon pengantin. Kami berharap mereka dapat menerima dan memahami pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.
Kegiatan konsultasi ini menjadi bukti nyata peran aktif KUA Kecamatan Bermani Ulu yang tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, KUA terus mendorong terwujudnya keluarga yang berkualitas melalui pernikahan yang sah, tertib, dan sesuai aturan.
(Sendi/Edwinsya)Hastag : #Kuabermaniulu
From : KUA Bermni Ulu



.jpg)