Ketika Arsip Lama Bicara: Ilmi Hartati Arles Telusuri Jejak NA untuk Pastikan Kevalidan Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Tali rafia yang mengikat tumpukan berkas lama seolah menjadi penjaga setia perjalanan administrasi pernikahan. Berkas-berkas yang telah lama tersimpan itu seakan berkata, “Jangan lepaskan ikatan kami, kami nyaman dengan susunan yang sudah rapi.” Namun kali ini, ikatan tersebut harus dibuka demi satu kepastian: membuktikan kebenaran data administrasi pernikahan yang tercatat dalam buku nikah.
Kamis (24/9) pukul 10.47 WIB, aktivitas tersebut berlangsung di lemari arsip ruang operator SIMKAH KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Ilmi Hartati Arles, S.Pd., Penata Layanan Operasional (PLO), kembali melakukan penelusuran dan memilah berkas-berkas arsip lama yang tersimpan rapi.
Bukan sekadar membuka tumpukan dokumen lama, pekerjaan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian dan kevalidan administrasi pernikahan bagi masyarakat.
Kali ini, arsip NA lama menjadi dokumen penting yang ditelusuri. Dokumen tersebut dicari untuk memastikan kesesuaian data dengan buku nikah yang saat ini dimiliki oleh seorang warga.
Permintaan penelusuran bermula dari adanya pertanyaan warga mengenai kevalidan buku nikah, karena terdapat perbedaan data dengan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang dimilikinya. KK tersebut memiliki tanggal penerbitan yang lebih baru dibandingkan dengan buku nikah, sehingga warga ingin memastikan apakah data yang tercantum dalam buku nikah memang sesuai dengan catatan administrasi pernikahan yang tersimpan di KUA.
Ilmi kemudian membuka kembali arsip lama yang tersimpan di lemari dokumen. Satu demi satu berkas diperiksa, dipilah, dan dicocokkan dengan data yang diperlukan.
Di sinilah arsip lama kembali menunjukkan perannya.
NA lama menjadi rekam jejak administrasi yang berbicara tanpa banyak menuntut pembenaran. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mencocokkan data yang tercatat dalam buku nikah dengan dokumen pernikahan yang tersimpan di KUA Sindang Beliti Ulu.
Bagi masyarakat, mungkin arsip lama hanyalah tumpukan kertas yang terikat dan tersimpan bertahun-tahun di dalam lemari. Namun bagi pengelola administrasi KUA, setiap lembar dokumen memiliki nilai penting karena menjadi bagian dari rekam jejak pelayanan dan pencatatan peristiwa pernikahan.
Penelusuran tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan arsip bukan pekerjaan yang bisa dipandang sebelah mata. Dokumen lama yang tersimpan dengan baik dapat menjadi rujukan ketika suatu saat masyarakat membutuhkan klarifikasi terhadap data pernikahan yang telah tercatat.
“Arsip lama bukan sekadar berkas yang disimpan. Ketika ada data yang perlu dipastikan, dokumen itulah yang menjadi salah satu rujukan untuk melihat kembali catatan administrasi yang sebenarnya,” demikian prinsip ketelitian yang tercermin dalam proses penelusuran arsip tersebut.
Keberadaan arsip NA juga menjadi pengingat bahwa setiap proses pencatatan pernikahan meninggalkan jejak administrasi yang perlu dijaga. Karena itu, penyimpanan dan penataan dokumen secara rapi menjadi bagian penting dari pelayanan KUA.
Dari lemari arsip ruang operator SIMKAH, berkas lama yang sempat “tertidur” kembali dibuka. Ikatan tali rafia dilepaskan sementara, bukan untuk mengacaukan susunan, tetapi untuk menemukan satu jawaban yang dibutuhkan masyarakat.
Sebab ketika data dipertanyakan, arsiplah yang berbicara. Ketika dokumen diragukan, rekam administrasilah yang menjadi rujukan. Dan ketika masyarakat membutuhkan kepastian, KUA hadir untuk menelusuri jejaknya.
Melalui ketelitian Ilmi Hartati Arles dalam membuka kembali arsip lama tersebut, KUA Sindang Beliti Ulu terus berupaya memastikan setiap layanan administrasi diberikan berdasarkan data, dokumen, dan rekam pencatatan yang dapat ditelusuri.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



