KUA Sindang Kelingi Layani Konsultasi Syarat Nikah dan Permasalahan Rumah Tangga bagi Warga Pelalo
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pernikahan dan kehidupan keluarga. Pada Kamis (24/9) salah seorang warga Desa Pelalo datang ke KUA untuk melakukan konsultasi mengenai persyaratan pernikahan sekaligus berkonsultasi terkait permasalahan rumah tangga.
Konsultasi tersebut dilayani langsung oleh Septi Arjuani, S.Sos, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sindang Kelingi. Dengan penuh perhatian dan sikap profesional, Septi memberikan penjelasan mengenai berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftaran pernikahan.
Selain membahas kelengkapan administrasi, konsultasi juga menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Septi memberikan arahan dan bimbingan keagamaan dengan menekankan pentingnya komunikasi yang baik, saling memahami, menjaga keharmonisan, serta menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang bijaksana.
Pelayanan berlangsung dalam suasana yang ramah, terbuka, dan penuh kekeluargaan, sehingga warga dapat menyampaikan pertanyaan dan persoalannya dengan nyaman. Penjelasan yang diberikan diharapkan dapat memberikan pemahaman serta membantu masyarakat mempersiapkan pernikahan sekaligus membangun kehidupan keluarga yang harmonis.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Sindang Kelingi terus memperkuat perannya sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi, bimbingan, dan edukasi keagamaan, baik terkait administrasi pernikahan maupun pembinaan kehidupan keluarga.
(Septian/Edwinsya)Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



