KUA Curup Tengah Layani Rekomendasi Pindah Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan rekomendasi pindah nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kecamatan lain, Kamis (24/9).
Layanan rekomendasi pindah nikah diberikan sebagai bagian dari proses administrasi pencatatan pernikahan. PLO KUA Emilia Contesa, S.Pd, membantu masyarakat dalam memastikan kelengkapan dokumen serta memberikan informasi mengenai tahapan yang perlu dilakukan sebelum rekomendasi diterbitkan.
Dalam memberikan pelayanan, PLO KUA Curup Tengah Emilia Contesa, S.Pd, mengedepankan ketelitian dalam memeriksa dokumen calon pengantin. Data identitas dan persyaratan administrasi diperiksa dengan cermat untuk memastikan kesesuaian data sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
Masyarakat yang mengajukan rekomendasi pindah nikah juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh di KUA tempat pelaksanaan pernikahan. Hal ini dilakukan agar calon pengantin memiliki pemahaman yang jelas dan dapat menyelesaikan proses administrasi secara tertib.
Kepala KUA Curup Tengah Supiantp, S.Ag.,M.H.I bersama jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang ramah, transparan, tertib, dan profesional. Setiap masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pernikahan diupayakan mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan rekomendasi pindah nikah menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam membantu masyarakat mempersiapkan proses pernikahan dengan baik. Dengan pelayanan yang informatif dan teliti, diharapkan proses administrasi calon pengantin dapat berjalan dengan lancar.
(Mutiara/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#SAKINAH#SAMAWA#
From : KUA Curup Tengah



