Sinergi Lintas Sektor, PAI Curup Tengah Jadi Narasumber Sosialisasi Undang-Undang Pernikahan Usia Dini
Rejang Lebong (Humas) — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Curup Tengah Mariyati, S.Pd.I, turut berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi terkait pernikahan usia dini, Rabu (23/9).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi lintas sektor dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan keluarga, mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan sebelum melangsungkan pernikahan.
Sebagai narasumber Mariyati, S.Pd.I, PAI Curup Tengah memberikan pemahaman mengenai ketentuan pernikahan dalam peraturan perundang-undangan serta pentingnya mempertimbangkan kesiapan calon pengantin, baik dari sisi usia, mental, pendidikan, kesehatan, maupun kemampuan menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.
"Dalam penyampaiannya, Penyuluh Agama Islam Mariyati, S.Pd.I, menekankan bahwa pernikahan merupakan sebuah ikatan yang membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab dari kedua belah pihak. Karena itu, pemahaman yang baik sejak dini diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat dalam merencanakan kehidupan keluarga".
Sosialisasi juga menjadi ruang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak yang dapat muncul apabila pernikahan dilakukan tanpa kesiapan yang memadai. Edukasi kepada remaja, orang tua, dan lingkungan masyarakat dinilai penting agar pencegahan pernikahan usia dini dapat dilakukan secara bersama-sama.
PAI Curup Tengah juga mengajak seluruh pihak untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dalam memberikan pendampingan kepada generasi muda. Peran keluarga, sekolah, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang remaja serta mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan berkeluarga pada waktunya.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pernikahan semakin baik. Kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam kegiatan sosialisasi menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam memberikan edukasi keagamaan sekaligus memperkuat upaya pembinaan masyarakat di Kecamatan Curup Tengah.
(Ririn/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#Usiapernikahandini#
From : KUA Curup Tengah



