KUA Curup Tengah Layani Perubahan Data di Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan perubahan data pada buku nikah. Layanan ini diberikan untuk membantu masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian atau perubahan data yang perlu diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rabu (23/9).
Dalam pelaksanaannya, PLO KUA Curup Tengah, Emilia Contesa, S.Pd, Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh pemohon. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan data yang diajukan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag., M.H.I menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perubahan data pada buku nikah perlu membawa dokumen yang berkaitan dengan data yang akan diperbaiki. Petugas kemudian memberikan arahan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Setiap pengajuan perubahan data harus didukung dengan dokumen yang benar. Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar perubahan yang dilakukan sesuai dengan data administrasi kependudukan dan ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Layanan tersebut dapat mencakup perbaikan data apabila terdapat kesalahan penulisan maupun kondisi tertentu yang menyebabkan data dalam dokumen perkawinan perlu disesuaikan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera berkonsultasi dengan KUA apabila menemukan adanya ketidak sesuaian data pada buku nikah.
Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag., M.H.I, mengingatkan masyarakat agar membawa dokumen asli dan persyaratan pendukung ketika mengajukan layanan. Kelengkapan dokumen akan membantu petugas dalam melakukan verifikasi sekaligus memperlancar proses pelayanan.
"Ketepatan data dalam dokumen perkawinan sangat penting karena buku nikah merupakan dokumen resmi yang berkaitan dengan status perkawinan seseorang. Data yang sesuai juga dapat memudahkan masyarakat ketika membutuhkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan administrasi".Ujarnya.
Selain memberikan pelayanan perubahan data, petugas KUA turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu memeriksa kembali dokumen resmi yang diterima. Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, masyarakat dapat segera melaporkannya untuk mendapatkan arahan dan penanganan sesuai prosedur.
(Ririn/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#
From : KUA Curup Tengah



