Berikan Kepastian Hukum, PAI Curup Tengah Kawal Proses Itsbat Nikah Catin di Pengadilan Agama
Rejang Lebong (Humas) — Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Curup Tengah Mariyati, S.Pd.I turut mengawal proses itsbat nikah bagi pasangan yang membutuhkan pengesahan pernikahan melalui Pengadilan Agama. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan mereka, Rabu (23/9).
Dalam prosesnya, PAI KUA Curup Tengah Mariyati, S.Pd.I memberikan pendampingan dan informasi kepada calon pengantin (catin) terkait tahapan yang perlu dilalui dalam pengajuan itsbat nikah. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PAI Curup Tengah Mariyati, S.Pd.I menjelaskan bahwa itsbat nikah menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh pasangan apabila perkawinannya belum tercatat secara resmi dan memenuhi ketentuan untuk diajukan ke Pengadilan Agama.
Pendampingan dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memahami proses administrasi maupun tahapan persidangan. Mariyati, S.Pd.I juga mengingatkan pasangan agar menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pengajuan dapat berjalan dengan tertib.
“Pendampingan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar mereka mendapatkan pemahaman yang benar mengenai proses itsbat nikah. Kami berupaya membantu dari sisi informasi dan pendampingan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki arti penting bagi pasangan dan keluarga. Dengan adanya pencatatan serta dokumen perkawinan yang sah secara administratif, pasangan akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang berkaitan dengan status perkawinan dan keluarga.
Proses itsbat nikah sendiri tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Karena itu, pendampingan PAI difokuskan pada membantu masyarakat memahami prosedur dan mempersiapkan kebutuhan administrasi, bukan mengambil alih kewenangan lembaga peradilan.
PAI Curup Tengah Mariyati, S.Pd.I berharap pendampingan tersebut dapat membantu masyarakat yang menghadapi persoalan pencatatan perkawinan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Harapannya, masyarakat semakin memahami bahwa pencatatan perkawinan merupakan hal penting. Bagi pasangan yang menghadapi persoalan administrasi perkawinan, kami mengimbau untuk berkonsultasi agar dapat mengetahui langkah yang tepat sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Mutiara/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#PengadilanAgamaCurup#
From : KUA Curup Tengah



