Cegah Masalah Administrasi Anak, Kepala KUA Curup Tengah Minta Masyarakat Agar Tidak Melakasanakan Nikah Bawah Tangan
Rejang Lebong (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah, Supianto, S.Ag.,M.H.I mengajak masyarakat untuk menghindari praktik pernikahan bawah tangan atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong tertib administrasi pernikahan sekaligus mencegah munculnya berbagai persoalan administrasi bagi pasangan maupun anak di kemudian hari, Selasa (22/9).
Menurut Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag.,M.H.I pernikahan bukan hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang perlu diperhatikan oleh setiap pasangan. Karena itu, masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan diimbau mengikuti prosedur pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pernikahan hendaknya tidak hanya sah secara agama, tetapi juga dicatatkan secara resmi. Pencatatan ini penting untuk memberikan kepastian administrasi bagi pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai kendala administratif di kemudian hari. Salah satunya berkaitan dengan dokumen kependudukan dan pembuktian hubungan perkawinan maupun hubungan keluarga yang mungkin diperlukan untuk berbagai keperluan.
Bagi anak, tertib administrasi perkawinan orang tua juga memiliki keterkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen kependudukan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pencatatan pernikahan merupakan langkah preventif untuk menghindari persoalan administratif yang dapat muncul di kemudian hari.
Supianto juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi dengan KUA sebelum melangsungkan pernikahan. Petugas KUA siap memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur pencatatan, serta tahapan yang harus dilalui calon pengantin.
“Jangan sampai masyarakat baru datang berkonsultasi setelah menghadapi persoalan. Lebih baik sejak awal datang ke KUA, tanyakan persyaratannya dan ikuti prosedur yang ada. Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan,” jelasnya.
Selain memberikan kepastian administrasi, pencatatan pernikahan juga menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang tertib dan terlindungi. Dengan dokumen pernikahan yang resmi, pasangan akan lebih mudah membuktikan status perkawinannya ketika membutuhkan berbagai layanan administrasi.
KUA Curup Tengah terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pelayanan langsung, konsultasi pernikahan, bimbingan perkawinan, maupun kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh PAI di tengah masyarakat.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#Melayani#
From : KUA Curup Tengah



