Ujian Gunakan HP, MTsN 2 Rejang Lebong Tetap Terapkan Pembatasan Gawai di Lingkungan Madrasah
Rejang Lebong, (Humas)— Pelaksanaan Sumatif Tengah Semester (STS) Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 di MTsN 2 Rejang Lebong memasuki hari kedua, Selasa (22/9). Sejak pagi, suasana tertib tampak di lingkungan madrasah saat Waka Kesiswaan Jauhari, S.H.I., Gr., bersama wali kelas dan ketua kelas VII, VIII, dan IX berjaga di gerbang madrasah untuk mengatur pengumpulan telepon seluler (HP) yang dibawa murid.
Pengumpulan HP tersebut menjadi bagian dari pengaturan pelaksanaan ujian. Pada STS kali ini, HP digunakan sebagai media untuk mengakses ujian berbasis Android, sehingga penggunaannya dilakukan secara terarah sesuai kebutuhan pelaksanaan asesmen.
Setelah digunakan untuk keperluan ujian, HP murid dikumpulkan dan diamankan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan madrasah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan penggunaan gawai selama berada di lingkungan madrasah tetap sesuai dengan ketentuan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut bertujuan antara lain menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai, serta membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pembatasan gawai bukan berarti menjauhkan murid dari teknologi. Gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran apabila penggunaannya dilakukan atas instruksi guru dan sesuai kebutuhan kegiatan pendidikan.
Kepala MTsN 2 Rejang Lebong, Wawan Herianto, S.Pd., MM., melalui Waka Kesiswaan, Jauhari, S.H.I., Gr., menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan STS harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan dan tanggung jawab murid.
“HP kita gunakan sebagai media untuk mendukung pelaksanaan ujian berbasis Android. Namun, penggunaannya tetap harus terarah dan sesuai ketentuan. Setelah digunakan untuk ujian, HP dikumpulkan kembali agar ketertiban dan keamanan selama berada di lingkungan madrasah tetap terjaga,” ungkap Jauhari.
Pengumpulan HP dilaksanakan dengan melibatkan Waka Kesiswaan, wali kelas, dan ketua kelas dari setiap jenjang. Keterlibatan ketua kelas dalam proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembiasaan tanggung jawab dan kedisiplinan murid dalam mengikuti kegiatan madrasah.
Jauhari menambahkan bahwa penerapan pembatasan penggunaan gawai perlu dipahami sebagai bagian dari pembentukan budaya digital yang sehat.
“Teknologi tetap menjadi bagian penting dalam pembelajaran. Yang kami tekankan adalah bagaimana murid dapat menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Dalam ujian, HP digunakan karena memang dibutuhkan sebagai media asesmen, sedangkan di luar kebutuhan tersebut penggunaannya mengikuti aturan madrasah,” jelasnya.
Pelaksanaan STS Ganjil TA 2026/2027 di MTsN 2 Rejang Lebong diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Dengan pengaturan penggunaan gawai yang jelas, pelaksanaan asesmen berbasis teknologi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kedisiplinan dan budaya belajar yang nyaman di lingkungan madrasah.
(Ririn/Edwinsya)Hastag : #kemenagrejanglebong #mtsn2rejanglebong
From : MTsN 2



