KUA Kecamatan PUT Berikan Layanan Konsultasi Persyaratan Pernikahan Kepada Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan konsultasi persyaratan pernikahan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (22/9) pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran staf dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan PUT menerima secara langsung warga yang datang untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan administrasi pernikahan.
Pelayanan konsultasi diberikan oleh Bapak Riswanto selaku Operator Layanan Operasional, yang menjelaskan secara rinci berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Penjelasan tersebut meliputi kelengkapan dokumen calon pengantin, surat pengantar dari desa, rekomendasi nikah apabila salah satu calon pengantin berasal dari luar kecamatan atau kabupaten/kota, serta mekanisme pendaftaran pernikahan di KUA.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh warga untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan mencegah adanya dokumen yang terlewat.
Suasana konsultasi berlangsung hangat, komunikatif, dan penuh keterbukaan. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Ibu Elvira dan Ibu Wahyuni, yang memberikan pendampingan kepada Ibu Arneli Binti Arzan, warga Desa Karang Baru, yang akan melangsungkan pernikahan dengan pasangannya, Saudara Rudiyanto Bin Ropi.
Dalam proses konsultasi, Arneli diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persyaratan dan tahapan administrasi pernikahan. Petugas memberikan penjelasan secara rinci dengan pendekatan yang ramah dan humanis, sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur pelayanan pernikahan di KUA.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan kepada masyarakat.
"Melalui pelayanan yang humanis, KUA Kecamatan PUT berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap calon pengantin dapat mempersiapkan administrasi pernikahan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sarno, S.Ag.
Sementara itu, Ibu Arneli menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penjelasan serta pelayanan yang diberikan oleh petugas KUA Kecamatan PUT. Semoga seluruh persyaratan dokumen pernikahan yang telah ditetapkan dapat saya lengkapi. Terima kasih atas keramahan dan kebaikan seluruh petugas KUA, ujar Ibu Arneli.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai administrasi dan persyaratan pernikahan.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



