Wali Nikah Tak Bisa Hadir di Lampung, Warga Tempel Rejo Urus Taukil Wali di KUA Curup Selatan
Rejang Lebong (Humas) — Salah seorang warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Selatan pada Senin (21/09) untuk mengurus taukil wali bagi pernikahan keponakannya yang akan dilaksanakan di Provinsi Lampung.
Warga tersebut merupakan saudara laki-laki kandung dari ayah calon pengantin perempuan, sehingga ia merupakan paman dari pihak ayah calon pengantin dan menjadi wali nikah bagi keponakannya. Namun, karena adanya keperluan yang menyebabkan dirinya tidak dapat hadir secara langsung pada pelaksanaan akad nikah di Lampung, yang bersangkutan mengurus taukil wali di KUA Kecamatan Curup Selatan.
Dalam proses pengurusan tersebut, warga yang bersangkutan hadir dengan membawa dua orang saksi. Petugas KUA memberikan pelayanan sekaligus penjelasan mengenai proses dan persyaratan taukil wali agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI, melalui pelayanan yang diberikan mengingatkan pentingnya memastikan kejelasan hubungan wali dengan calon pengantin serta kelengkapan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Pelayanan taukil wali ini merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat dalam membantu menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan, khususnya ketika wali nikah berhalangan hadir di tempat pelaksanaan akad.
KUA Kecamatan Curup Selatan terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif, mudah dipahami, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun layanan terkait pernikahan.
(ELLA /Edwinsya)Hastag : #kuacurupselatan #taukilwali #ikrar
From : KUA Curup Selatan


