Kepala KUA PUT Bertindak Sebagai Wali Hakim Dalam Akad Nikah Pasangan Edi Supriyatna dan Purwanti
Rejang Lebong (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Sarno, S.Ag., bertindak sebagai wali hakim dalam prosesi akad nikah pasangan Edi Supriyatna bin Ujang dengan Purwanti binti Digo (Alm.). Prosesi akad nikah tersebut berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Senin (21/9) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan khidmat dan lancar, dihadiri oleh keluarga serta kerabat kedua mempelai, jajaran staf dan pegawai KUA Kecamatan PUT. Dalam prosesi tersebut, Kepala KUA PUT, Sarno, S.Ag., menjalankan tugasnya sebagai penghulu sekaligus wali hakim bagi calon mempelai perempuan yang tidak memiliki wali nasab dari garis keturunan laki-laki.
Penyuluh Agama Islam KUA PUT, Haikal, S.Ag., menjelaskan bahwa wali hakim memiliki peran penting dalam pelaksanaan pernikahan ketika calon mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab yang sah atau terdapat kondisi yang menyebabkan wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sarno, S.Ag., menjalankan peran ganda sebagai Kepala KUA sekaligus wali hakim. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian prosesi akad nikah terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini adalah tanggung jawab kami sebagai aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Sarno.
Setelah ijab kabul dinyatakan sah, Sarno, S.Ag., menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai sebagai bukti resmi pencatatan pernikahan dalam administrasi negara. Ia juga menyampaikan bahwa KUA senantiasa hadir untuk memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pernikahan, termasuk permasalahan perwalian, sehingga hak-hak kedua mempelai dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya prosesi akad nikah tersebut, pasangan Edi Supriyatna dan Purwanti resmi menjadi suami istri sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama, disertai harapan agar rumah tangga yang dibangun dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Mewakili keluarga dan kerabat kedua mempelai, Supendi dan Sobihi menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran KUA Kecamatan PUT atas pelayanan yang diberikan,kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KUA yang telah memberikan pelayanan dengan baik, ramah, dan penuh tanggung jawab. Alhamdulillah, pelaksanaan pernikahan hari ini berjalan lancar tanpa ada hambatan, ungkap mereka.
Pelaksanaan akad nikah ini menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding dalam memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, ramah, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



