KUA Curup Tengah Layani Perbaikan Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara optimal kepada masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan adalah membantu masyarakat dalam proses perbaikan buku nikah apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data pada dokumen pernikahan, Rabu (09/09).
Pelayanan perbaikan buku nikah dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan kesesuaian data. PLO KUA terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mencocokkannya dengan data pencatatan pernikahan yang tersimpan dalam administrasi KUA.
Perbaikan dapat dilakukan apabila terdapat kekeliruan penulisan data tertentu, sehingga dokumen pernikahan yang dimiliki masyarakat dapat sesuai dengan data yang tercatat secara resmi. Setiap proses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur administrasi yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan, PLO KUA Curup Tengah, Ebit Iswandi, S.Pd.I memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi. Hal ini dilakukan agar proses perbaikan dapat berjalan tertib, efektif, dan tidak menimbulkan kesalahan baru.
Kepala KUA Curup Tengah, Supianto, S.Ag., M.H.I menegaskan bahwa pelayanan administrasi pernikahan tidak berhenti setelah pelaksanaan akad nikah. KUA tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika terdapat kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan dokumen pernikahan.
“Setiap dokumen pernikahan merupakan dokumen penting bagi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat kekeliruan data, kami berupaya membantu masyarakat menyelesaikannya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pelayanan perbaikan buku nikah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Curup Tengah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan pelayanan yang dilakukan secara teliti dan profesional, KUA Curup Tengah berharap masyarakat memperoleh kepastian administrasi serta dapat menggunakan dokumen pernikahan dengan data yang benar dan sesuai dengan pencatatan resmi.
(Ismail/Edwinsya)Hastag : #PLOKUACurupTengah#SiapBersinergidanMelayaniUmmat#
From : KUA Curup Tengah



