Kakan Kemenag Rejang Lebong Hadiri Orientasi KMA Nomor 606 Tahun 2026, Perkuat Komitmen Ekoteologi ASN
Rejang Lebong (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Rahman Umar, S.Ag., M.Pd.I, menghadiri kegiatan Orientasi Kebijakan Baru Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Ekoteologi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Jumat (4/9), sebagai langkah penguatan pemahaman dan komitmen aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama dalam mengimplementasikan nilai-nilai ekoteologi dalam kehidupan dan pelaksanaan tugas.
Orientasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag., Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T., Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. Saefudin Latief, S.Ag., M.Si.
Turut hadir Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag., Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan Edi Purnomo, S.Sos., M.Hum., Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., serta para Kepala Bidang, Pembimas, dan Ketua Tim di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, peserta kegiatan terdiri atas Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, kepala madrasah, penghulu, penyuluh agama, serta ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Saefudin Latief, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa KMA Nomor 606 Tahun 2026 merupakan kebijakan penting yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh ASN Kementerian Agama.
Menurutnya, ekoteologi tidak boleh dipahami hanya sebagai program seremonial, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama yang diwujudkan melalui kesadaran, sikap, dan tindakan nyata dalam menjaga serta melestarikan lingkungan.
“KMA ini dibutuhkan oleh setiap ASN. Setiap ASN Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab yang sama untuk melaksanakan ekoteologi,” tegas Kakanwil.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu selama ini telah melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan ekoteologi. Namun, pihaknya tetap membutuhkan bimbingan dan arahan agar implementasi nilai-nilai ekoteologi dapat dilakukan secara lebih terarah, optimal, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Jajaran Kanwil Kemenag Bengkulu telah melaksanakan ekoteologi, namun kami masih memerlukan bimbingan agar pengaplikasian ekoteologi dapat lebih baik lagi,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T.
Dalam arahannya, Prof. Ali Ramdhani memaparkan arah kebijakan strategis Kementerian Agama melalui Asta Protas Kementerian Agama, termasuk penguatan ekoteologi yang menjadi salah satu gerakan penting dalam merespons berbagai tantangan kehidupan dan persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi berbagai perubahan dan pergeseran fenomena alam serta cuaca yang memberikan dampak besar terhadap kehidupan manusia. Selain konflik dan peperangan yang terus menimbulkan korban, bencana alam juga menjadi persoalan serius yang mengancam keberlangsungan kehidupan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Diperlukan kesadaran kolektif untuk membangun cara pandang baru mengenai hubungan manusia dengan alam dan lingkungan sekitarnya.
“Ekoteologi menjadi bagian dari upaya kita untuk menyelamatkan lingkungan. Kehidupan tidak hanya dapat dipahami dengan logos, tetapi juga harus dibangun dengan etos,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Ali Ramdhani menyampaikan trilogi baru yang menjadi pesan Menteri Agama RI, yakni pentingnya membangun keselarasan hubungan antara manusia dengan alam, manusia dengan negara, serta manusia dengan agama.
Ketiga hubungan tersebut, menurutnya, harus berjalan secara harmonis agar pembangunan kehidupan tidak hanya berorientasi pada kepentingan manusia masa kini, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
Dalam konteks tersebut, ekoteologi menjadi ruang bersama yang mempertemukan nilai-nilai agama, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
“Ekoteologi adalah rumah besar. Dan rumah besar itu harus dimulai dari diri sendiri, dimulai dari saat ini,” tegas Ali Ramdhani.
Usai mengikuti kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Rahman Umar, , menyampaikan bahwa orientasi kebijakan KMA Nomor 606 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kementerian Agama untuk memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Menurutnya, nilai-nilai ekoteologi harus dapat diterjemahkan dalam langkah nyata dan menjadi bagian dari budaya kerja ASN Kementerian Agama, baik di lingkungan perkantoran, madrasah, KUA, maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Rahman Umar berharap, melalui kebijakan tersebut, seluruh ASN Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong, dapat menjadi pelopor dalam membangun kesadaran ekologis yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
“Kami berharap orientasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang kebijakan, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran dan komitmen bersama untuk menerapkan nilai-nilai ekoteologi dalam kehidupan sehari-hari. Menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual kita sebagai manusia,” ujar Rahman
Ia menegaskan bahwa jajaran Kemenag Rejang Lebong siap mendukung dan mengimplementasikan KMA Nomor 606 Tahun 2026 melalui berbagai program dan gerakan nyata yang berorientasi pada kepedulian lingkungan.
Dengan semangat kolaborasi dan kesadaran bersama, penguatan ekoteologi diharapkan tidak hanya menjadi sebuah kebijakan administratif, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama yang berakar pada nilai agama dan memberikan manfaat nyata bagi kelestarian alam serta keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
(Prada/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #kemenagrl #rejanglebong
From : Kemenag


