KUA PUT Layani Konsultasi dan Penerbitan Rekomendasi Pindah Nikah
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) kembali memberikan pelayanan konsultasi dan penerbitan surat rekomendasi pindah nikah bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah domisilinya. Pelayanan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang pelayanan KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Dalam proses pelayanan tersebut, petugas KUA, Wahyuni selaku Pengadministrasian Perkantoran, didampingi Tirta Nugraha selaku Penata Layanan Operasional, memberikan penjelasan kepada Rojali bin Ali Pase, warga Desa Bukit Batu, yang datang bersama orang tuanya, Ali Pase.
Petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan rekomendasi nikah atau numpang nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen administrasi guna memastikan proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ali Pase menjelaskan bahwa putranya, Rojali, akan melaksanakan pernikahan dengan Susi Indah Sari binti Sopian, warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelayanan rekomendasi pindah nikah tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya perlu memperoleh rekomendasi dari KUA tempat pendaftaran nikah sebelum melanjutkan proses pendaftaran di KUA tujuan.
Melalui layanan konsultasi dan rekomendasi pindah nikah ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, akurat, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA PU Tanding dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses administrasi pernikahan, sekaligus mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum bagi calon pengantin,” ujar Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno.
Dengan adanya pelayanan konsultasi dan rekomendasi pindah nikah, KUA PUT berharap masyarakat dapat memahami setiap tahapan administrasi pernikahan sejak awal sehingga proses pencatatan nikah di KUA tujuan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



