Respons Perpanjangan Batas Waktu, MTsN 2 Rejang Lebong Ajukan Akreditasi Ulang melalui Sispena
Rejang Lebong, (Humas) — MTsN 2 Rejang Lebong mengambil langkah strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu layanan pendidikan dengan mengajukan akreditasi ulang tahun 2026 melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena). Proses pengajuan tersebut dilakukan pada Sabtu (22/8) di Ruang Wakil Kepala Madrasah setelah dilakukan diskusi dan koordinasi antara tim terkait.
Waka Kurikulum MTsN 2 Rejang Lebong, Apriliandi, M.Pd., Gr., bersama Ketua Tim Akreditasi Madrasah, Azizah, S.Pd., Gr., melakukan pembahasan terkait rencana pengajuan akreditasi ulang. Setelah koordinasi dilakukan, pengajuan akreditasi ulang kemudian diproses melalui aplikasi Sispena.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) Nomor 002/BSANP/K/SE/2026, yang menyampaikan bahwa batas waktu pengajuan Akreditasi Ulang Tahun 2026 resmi diperpanjang hingga 31 Agustus 2026.
Perpanjangan batas waktu tersebut menjadi kesempatan bagi madrasah untuk memastikan proses pengajuan akreditasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MTsN 2 Rejang Lebong memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan akreditasi ulang melalui Sispena.
Diketahui, sertifikat akreditasi MTsN 2 Rejang Lebong saat ini masih memiliki masa berlaku hingga 20 November 2027. Meskipun demikian, madrasah tetap mengambil langkah proaktif dengan mengikuti proses akreditasi ulang sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan.
Kepala MTsN 2 Rejang Lebong, Wawan Herianto, S.Pd., MM., menyampaikan bahwa pengajuan akreditasi ulang merupakan bagian dari komitmen madrasah untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan.
“Akreditasi bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa seluruh layanan pendidikan di madrasah terus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Karena itu, kami mendukung proses pengajuan akreditasi ulang ini,” ujar Wawan.
Ia menambahkan bahwa madrasah perlu memandang akreditasi sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
“Kami ingin setiap proses akreditasi menjadi momentum untuk melihat apa yang sudah baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Dengan begitu, mutu madrasah dapat terus ditingkatkan dan layanan kepada peserta didik semakin optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Waka Kurikulum Apriliandi bersama Ketua Tim Akreditasi Azizah akan mengoordinasikan berbagai persiapan yang diperlukan dalam proses akreditasi ulang. Data dan dokumen pendukung akan dipersiapkan sesuai dengan instrumen serta ketentuan yang berlaku.
Pengajuan melalui Sispena menjadi tahap awal dalam rangkaian proses akreditasi ulang. Selanjutnya, madrasah akan melakukan penyiapan dan pemutakhiran data serta dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan akreditasi berikutnya.
Kepala Madrasah berharap seluruh unsur madrasah dapat berkolaborasi dalam proses tersebut.
“Akreditasi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat memberikan dukungan sesuai tugas masing-masing, sehingga seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan dapat dipersiapkan dengan baik,” ungkapnya.
Pengajuan akreditasi ulang ini sekaligus menjadi wujud komitmen MTsN 2 Rejang Lebong dalam membangun budaya mutu. Evaluasi, pemutakhiran data, dan perbaikan layanan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika menghadapi akreditasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja madrasah secara berkelanjutan.
Dengan langkah tersebut, MTsN 2 Rejang Lebong terus berupaya mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, tata kelola, dan pembelajaran demi memberikan layanan terbaik bagi peserta didik serta masyarakat.
(Ririn/Edwinsya)Hastag : #kemenagrejanglebong #mtsn2rejanglebong
From : MTsN 2

.jpeg)

