KUA Padang Ulak Tanding Berikan Pendampingan kepada Wali Nikah Untuk Melengkapi Persyaratan Pernikahan
Rejang Lebong (HUMAS) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terus menggencarkan sosialisasi pentingnya konsultasi dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi pasangan calon pengantin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk membangun fondasi keluarga yang kokoh dan harmonis sekaligus menekan angka perceraian yang masih cukup tinggi.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Faik, S.Ag., mengatakan bahwa pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan resepsi dalam satu hari, tetapi merupakan awal dari perjalanan panjang kehidupan berumah tangga.
“Pernikahan itu bukan hanya sekadar soal resepsi satu hari, tetapi kehidupan panjang ke depan. Layanan konseling ini bertujuan membekali pasangan agar siap secara mental, fisik, psikologis, sosial, hingga finansial,” ujar Faik.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 10.15 WIB, Faik selaku Penyuluh Agama Islam bersama Tirta Nugraha, selaku Penata Layanan Operasional KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, memberikan pendampingan kepada masyarakat secara ramah dan profesional.
Pendampingan tersebut meliputi penjelasan mengenai alur pendaftaran pernikahan, kelengkapan persyaratan administrasi, hingga jadwal pelaksanaan akad nikah. Hal ini dilakukan agar calon pengantin maupun keluarga tidak mengalami kendala administratif yang dapat menghambat proses pernikahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Nurman dan Bapak Samsul Edwar, warga Desa Muara Telita, mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan administrasi pernikahan agar perkawinan dapat tercatat secara sah, baik menurut ketentuan agama maupun negara.
Salah satu hal yang menjadi bahan konsultasi adalah mengenai perwalian dalam pernikahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Faik menjelaskan bahwa wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah.
Menurut penjelasannya, wali dalam pernikahan terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Wali nasab berasal dari hubungan kekerabatan melalui garis ayah, seperti ayah kandung, kakek, saudara laki-laki sekandung, dan kerabat laki-laki lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, wali hakim dapat bertindak apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum Islam.
Melalui layanan konsultasi dan Bimbingan Perkawinan ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding berharap setiap pasangan calon pengantin tidak hanya mempersiapkan pernikahan dari sisi administratif, tetapi juga memiliki kesiapan yang matang dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan setiap pasangan tidak hanya menikah secara sah menurut hukum dan agama, tetapi juga memiliki kesiapan yang matang untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkas Faik.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding

.jpeg)

