OLO KUA Sindang Dataran Berikan Pendampingan Pengurusan Dispensasi Nikah bagi Warga
Rejang Lebong (Humas) - Operator Layanan Operasional (OLO) KUA Sindang Dataran, M. Joko Suwedi, memberikan pendampingan dan informasi kepada warga yang ingin mengurus dispensasi nikah ke Pengadilan Agama karena calon pengantin belum memenuhi batas usia yang ditentukan pada Rabu (24/6).
Pendampingan tersebut diberikan kepada Klara Anjelita, warga Desa Bengko, yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Sindang Dataran untuk berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan dispensasi nikah.
Dalam kunjungannya, Klara meminta penjelasan terkait dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Pihak KUA kemudian memberikan arahan mengenai persyaratan administrasi yang diperlukan serta prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
M. Joko Suwedi menjelaskan bahwa KUA memiliki peran memberikan pelayanan informasi dan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi pernikahan dapat berjalan sesuai aturan.
"Kami siap memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait dispensasi nikah. Tujuannya agar warga memahami prosedur yang harus ditempuh dan dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama," ujar Joko.
Menurutnya, dispensasi nikah merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang dapat diajukan apabila calon pengantin belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Klara Anjelita mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak KUA Sindang Dataran. Ia berharap proses yang akan dijalaninya dapat berjalan lancar setelah memperoleh informasi yang lengkap mengenai persyaratan dispensasi nikah.
"Saya datang ke KUA untuk menanyakan syarat dan prosedur pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Alhamdulillah, saya mendapatkan penjelasan yang jelas sehingga lebih memahami langkah-langkah yang harus saya lakukan," kata Klara.
Melalui layanan konsultasi dan pendampingan tersebut, KUA Sindang Dataran berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat terkait administrasi pernikahan sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(MELISA/Edwinsya)Hastag : #KUASINDANGDATARAN
From : KUA Dataran



