RT Termuda di Curup Datangi KUA, Konsultasikan Status Orang Tua Catin Demi Kelancaran Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) – Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh KUA Kecamatan Curup. Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, didampingi Operator SIMKAH Lidya Herlina, S.Pd.I, menerima kunjungan Ketua RT Kelurahan Jalan Baru yang dikenal sebagai RT termuda di Kecamatan Curup untuk berkonsultasi terkait status orang tua calon pengantin (catin) yang mengalami permasalahan administrasi dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut sebelum proses pernikahan dilaksanakan. (22/6)
Kunjungan tersebut berlangsung di ruang kepala KUA Curup dalam suasana hangat dan penuh keterbukaan. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan, Ketua RT merasa perlu memastikan kejelasan data keluarga calon pengantin agar tidak menimbulkan kendala pada saat proses pemeriksaan nikah maupun penetapan wali nikah nantinya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Curup memberikan penjelasan mengenai pentingnya keabsahan dan kesesuaian data orang tua calon pengantin dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pernikahan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"KUA selalu membuka ruang konsultasi bagi masyarakat maupun perangkat kelurahan yang membutuhkan penjelasan terkait administrasi dan hukum perkawinan. Langkah konsultasi sejak awal sangat penting agar permasalahan dapat diselesaikan sebelum memasuki tahapan akad nikah," ujar Suryono.
Sementara itu, Operator SIMKAH KUA Curup, Lidya Herlina, turut memberikan pendampingan teknis terkait data yang diperlukan dalam sistem informasi manajemen nikah. Ia menjelaskan bahwa ketelitian dalam memverifikasi identitas calon pengantin dan orang tua menjadi upaya preventif untuk menghindari kesalahan data yang dapat berdampak pada dokumen pernikahan di kemudian hari.
Ketua RT Kelurahan Jalan Baru mengapresiasi pelayanan dan respons cepat yang diberikan KUA Curup. Menurutnya, konsultasi tersebut memberikan pemahaman yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh sehingga masyarakat dapat melaksanakan pernikahan dengan tenang dan sesuai aturan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Curup tidak hanya berperan sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan konsultasi dan edukasi keagamaan yang siap membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga.
Melalui pelayanan yang profesional, ramah, dan solutif, KUA Curup terus berupaya menghadirkan kepastian hukum serta kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga setiap proses pernikahan dapat berlangsung lancar, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUACurup
From : KUA Curup



