Dukung Kebutuhan Administrasi Warga, KUA Curup Timur Layani Legalisir Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur terus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan legalisir buku nikah. Kali ini, layanan tersebut dimanfaatkan oleh warga Desa Air Meles Bawah yang datang ke KUA Curup Timur untuk melegalisir buku nikah guna memenuhi kebutuhan administrasi. (23/6)
Petugas KUA Curup Timur menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan sebelum melakukan proses legalisir. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data serta keaslian dokumen dengan arsip dan register nikah yang tersedia, sehingga legalisir yang diterbitkan memiliki kekuatan administratif yang sah.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano menyampaikan bahwa pelayanan legalisir buku nikah merupakan salah satu layanan yang rutin diberikan kepada masyarakat. KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh warga yang membutuhkan.
“Legalisir buku nikah sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Oleh karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan dengan mudah dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Warga Desa Air Meles Bawah yang menerima layanan tersebut mengaku merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh KUA Curup Timur. Menurutnya, proses pelayanan berlangsung dengan baik dan petugas memberikan penjelasan yang jelas terkait persyaratan yang diperlukan.
“Alhamdulillah, pelayanan yang diberikan sangat baik. Prosesnya cepat dan petugas memberikan arahan yang jelas sehingga pengurusan legalisir buku nikah dapat selesai dengan lancar,” ungkapnya.
Melalui pelayanan legalisir buku nikah dan berbagai layanan administrasi lainnya, KUA Kecamatan Curup Timur terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



