Pastikan Kelengkapan Administrasi, KUA Curup Timur Layani Rekomendasi Nikah Catin
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan penerbitan surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat domisilinya. (23/6)
Pelayanan rekomendasi nikah tersebut diberikan setelah petugas KUA melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh calon pengantin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano menjelaskan bahwa surat rekomendasi nikah merupakan dokumen penting yang diperlukan bagi calon pengantin yang akan menikah di wilayah KUA lain. Oleh karena itu, ketelitian dalam pemeriksaan berkas menjadi hal yang sangat diperhatikan.
“Melalui pelayanan rekomendasi nikah ini, kami berupaya memberikan kemudahan sekaligus memastikan seluruh administrasi pernikahan telah lengkap dan sesuai prosedur. Dengan demikian, pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung dengan tertib dan sah secara administrasi maupun agama,” ujarnya.
Salah seorang calon pengantin yang menerima layanan tersebut mengaku merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh KUA Curup Timur. Menurutnya, petugas memberikan penjelasan yang jelas dan proses pelayanan berjalan dengan baik.
“Kami merasa sangat terbantu karena petugas memberikan arahan terkait berkas yang diperlukan. Pelayanannya ramah dan prosesnya juga cepat,” ungkapnya.
KUA Kecamatan Curup Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap layanan yang diberikan dapat memberikan kepuasan serta kemudahan bagi masyarakat.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR 2026
From : KUA Curup Timur



