Pastikan Legalitas Aset Umat, Warga Konsultasi Sertifikat Wakaf Langsung dengan Kepala KUA Curup Utara
Rejang Lebong (Humas) – Senin (22/6) masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi di KUA Kecamatan Curup Utara untuk memperoleh informasi dan arahan terkait pengurusan sertifikat wakaf. Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Curup Utara, Supianto sebagai bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan dan administrasi yang mudah, cepat, serta tepat kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai prosedur wakaf, persyaratan administrasi, peran nazir, hingga tahapan yang harus ditempuh untuk memperoleh legalitas tanah wakaf melalui sertifikat wakaf. Kepala KUA Curup Utara memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan ikrar wakaf dan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar.
Supianto menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset umat. Dengan adanya sertifikat wakaf, status tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaan dan pemanfaatannya. Oleh karena itu, proses administrasi wakaf, termasuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat wakaf, perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ungkap Supianto.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah yang akan diwakafkan maupun tanah wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap agar tidak ragu berkonsultasi dengan KUA. Melalui konsultasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan pendampingan dalam setiap tahapan pengurusan wakaf.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya KUA Curup Utara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi wakaf serta menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf bagi kemaslahatan umat.
Dengan adanya pelayanan konsultasi yang terbuka dan responsif, diharapkan semakin banyak aset wakaf yang memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, aman, dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat serta pengembangan syiar Islam di Kabupaten Rejang Lebong.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Wakaf#LegalitasAsetUmat#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



