Informasi Jelas, Pelayanan Prima, PLO KUA Curup Utara Permudah Masyarakat Urus Legalisir Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Pelaksana Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara, Lasminova Cholis, S.Pd.I, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan informasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengurus legalisir buku nikah. Layanan ini menjadi salah satu kebutuhan administrasi yang cukup tinggi peminatnya, mengingat buku nikah kerap dijadikan sebagai syarat dalam pengurusan dokumen kependudukan, pendaftaran pendidikan, lamaran pekerjaan, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.
Menyadari pentingnya layanan tersebut, KUA Curup Utara secara konsisten berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat bagi setiap pemohon. Dalam praktiknya, Lasminova memberikan penjelasan secara rinci dan terstruktur mengenai persyaratan serta tahapan yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum proses legalisir dilaksanakan. Dengan informasi yang disampaikan secara jelas dan mudah dipahami, masyarakat dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga proses pelayanan berjalan lancar, efektif, dan efisien.
"Pelayanan yang baik dimulai dari informasi yang jelas. Kami berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur legalisir buku nikah agar mereka tidak mengalami kesulitan saat mengurus administrasi yang dibutuhkan," ujar Lasminova.
Para pemohon layanan yang datang ke KUA Curup Utara mengaku merasa sangat terbantu dengan sikap ramah, responsif, dan profesional yang ditunjukkan oleh petugas. Selain mendapatkan pelayanan yang cepat, mereka juga menerima penjelasan yang komprehensif terkait kelengkapan dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan legalisir. Hal ini dinilai sangat memudahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang baru pertama kali mengurus legalisir buku nikah.
Kepala KUA Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi seluruh petugas, termasuk Lasminova, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan yang berkualitas merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dan kenyamanan saat berurusan dengan KUA. Legalisir buku nikah mungkin terlihat sederhana, namun dampaknya sangat besar bagi kepastian administrasi warga. Karena itu, kami terus tingkatkan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu," ujar Supianto.
Melalui pelayanan legalisir buku nikah yang informatif dan profesional, KUA Kecamatan Curup Utara terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi keluarga. Dengan semangat melayani dan inovasi berkelanjutan, KUA Curup Utara siap menjadi mitra terpercaya masyarakat dalam berbagai kebutuhan layanan keagamaan dan administrasi pernikahan.
Layanan legalisir buku nikah di KUA Curup Utara dapat diakses setiap hari kerja selama jam operasional kantor. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur dapat menghubungi petugas KUA atau mengunjungi langsung kantor KUA Curup Utara.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



