KUA Padang Ulak Tanding Gencar Sosialisasikan Konsultasi dan Bimbingan Perkawinan untuk Cegah Perceraian
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) semakin intensif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya layanan konsultasi dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi pasangan calon pengantin. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya preventif guna membangun pondasi keluarga yang kokoh dan harmonis, sekaligus menekan angka perceraian yang masih cukup tinggi di wilayah tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., menegaskan bahwa pernikahan bukanlah sekadar seremoni resepsi sesaat, melainkan perjalanan hidup jangka panjang yang membutuhkan kesiapan menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan bimbingan yang difasilitasi KUA bertujuan untuk membekali pasangan agar siap secara mental, fisik, psikologis, sosial, hingga finansial sebelum memasuki jenjang pernikahan.
"Pernikahan itu bukan hanya soal resepsi satu hari, tetapi tentang kehidupan yang panjang ke depan. Layanan konsultasi dan bimbingan ini bertujuan membekali pasangan agar siap secara mental, fisik, psikologis, sosial, hingga finansial," ujar Sarno.
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Faik, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam, bersama Emron sebagai operator pelayanan administrasi, memberikan pendampingan secara ramah dan profesional kepada masyarakat. Pendampingan tersebut mencakup penjelasan alur pendaftaran nikah, kelengkapan berkas administrasi, hingga penjadwalan pelaksanaan akad nikah. Hal ini dilakukan agar calon pengantin tidak mengalami kendala administratif yang dapat menghambat proses pernikahan mereka.
Pada kesempatan sosialisasi yang dihadiri oleh Syafaan beserta warga Desa Taba Tinggi, tim KUA menjelaskan secara rinci pentingnya kelengkapan administrasi pernikahan. Dengan dokumen yang lengkap dan valid, pernikahan dapat tercatat secara sah baik menurut ketentuan agama maupun negara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua mempelai dan anak-anak yang akan dilahirkan kelak.
Di samping itu, Faik juga merespons sejumlah pertanyaan dari Rahmat dan Suryati, warga Desa Taba Tinggi, terkait ketentuan perwalian dalam pernikahan. Ia menjelaskan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun yang sangat fundamental dalam pelaksanaan akad nikah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wali nikah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Wali Nasab, yaitu wali yang memiliki hubungan darah dari garis ayah, seperti ayah kandung, kakek, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.
- Wali Hakim, yaitu pejabat yang ditunjuk untuk bertindak sebagai wali nikah, dalam hal ini Kepala KUA setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan konsultasi yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat ini, KUA Padang Ulak Tanding berharap setiap pasangan tidak hanya melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara, tetapi juga memiliki kesiapan matang dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
"Kami berharap setiap pasangan yang akan menikah memiliki bekal yang cukup untuk membangun rumah tangga yang harmonis, sehingga dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah," tutup Sarno.
KUA Padang Ulak Tanding mengimbau seluruh calon pengantin di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan layanan konsultasi pra-nikah secara optimal. Dengan persiapan yang baik, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan kualitas keluarga di Kecamatan Padang Ulak Tanding semakin meningkat.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



