Imam Desa Tabarenah Konsultasikan Syarat Nikah Duda dan Janda ke KUA Curup Utara
Rejang Lebong (Humas) — Dalam rangka memastikan proses pernikahan masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku, Imam Desa Tabarenah melakukan konsultasi dengan Kepala KUA Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.HI, pada Rabu (17/06).
Konsultasi tersebut membahas berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin yang berstatus duda maupun janda. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar proses pernikahan dapat berlangsung secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Curup Utara, Supianto menjelaskan bahwa setiap calon pengantin yang berstatus duda atau janda wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Bagi duda atau janda cerai hidup, harus melampirkan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan bagi duda atau janda karena pasangan meninggal dunia, diperlukan akta kematian sebagai bukti status yang sah.
Selain itu, Supianto juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh data administrasi kependudukan telah sesuai dan valid sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala dalam proses pencatatan nikah dan penerbitan dokumen resmi setelah akad nikah dilaksanakan.
"KUA senantiasa terbuka untuk memberikan informasi dan konsultasi kepada masyarakat maupun tokoh agama terkait berbagai persoalan perkawinan. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat membantu masyarakat melaksanakan pernikahan secara sah menurut agama dan negara," ujar Supianto.
Imam Desa Tabarenah menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh Kepala KUA Curup Utara. Informasi yang diperoleh akan menjadi bekal penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait proses pernikahan, khususnya bagi calon pengantin yang berstatus duda dan janda.
Melalui konsultasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara KUA dan tokoh agama di tingkat desa dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang berkualitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pernikahan.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



