Konsultasi Hukum Nikah di KUA Curup, Kepala KUA Berikan Penjelasan Tuntas Terkait Calon Pengantin Masih dalam Masa Iddah
Rejang Lebong (Humas) – Komitmen KUA Kecamatan Curup dalam memberikan pelayanan konsultasi keagamaan yang akurat dan sesuai syariat kembali ditunjukkan melalui layanan konsultasi yang diterima oleh Kepala KUA Curup, Suryono, S.Ag., M.Pd. Pada Senin (15/6), beliau menerima kunjungan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Fajriah, M.Pd, yang berkonsultasi mengenai persyaratan pernikahan dengan kondisi calon pengantin laki-laki yang masih berada dalam masa tunggu (iddah).
Pertemuan yang berlangsung di ruang pelayanan KUA Curup tersebut membahas secara mendalam ketentuan hukum Islam dan regulasi administrasi perkawinan terkait status calon mempelai. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sehingga proses pernikahan yang akan dilaksanakan benar-benar memenuhi ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kepala KUA Curup menerangkan bahwa masa iddah pada dasarnya merupakan masa tunggu yang dikenal dalam hukum Islam dan memiliki konsekuensi hukum tertentu. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang berkaitan dengan status calon mempelai perlu dikaji secara cermat berdasarkan kondisi dan fakta yang ada agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Suryono menegaskan bahwa KUA memiliki peran penting sebagai lembaga yang memberikan edukasi sekaligus pendampingan kepada masyarakat agar pelaksanaan akad nikah berlangsung secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum keluarga atau perkawinan. “Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu diteliti berdasarkan dokumen dan kondisi yang sebenarnya. Konsultasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar dan dapat mengambil langkah yang tepat sebelum melaksanakan akad nikah,” jelasnya.
Sementara itu, Fajriah mengapresiasi pelayanan konsultasi yang diberikan KUA Curup. Menurutnya, penjelasan yang komprehensif dan berbasis hukum Islam memberikan kepastian sekaligus menambah wawasan mengenai prosedur serta persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi.
Pelayanan konsultasi ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran KUA Curup sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan, edukasi, dan solusi atas berbagai persoalan keagamaan di tengah masyarakat. Dengan pelayanan yang profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, diharapkan setiap pernikahan yang dilangsungkan dapat berjalan sesuai syariat, memenuhi aspek legalitas, serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUACurup
From : KUA Curup



