Pastikan Data Pernikahan Akurat, KUA Curup Perkuat Validasi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Data Orang Tua Catin
Rejang Lebong (Humas) – Upaya mewujudkan administrasi pernikahan yang tertib, akurat, dan bebas dari permasalahan hukum terus dilakukan oleh KUA Kecamatan Curup. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses pelayanan, JFU Pengadministrasi KUA Curup, Ibu Elliya, bersama Penata Layanan Operasional, Lidya Herlina, S.Pd.I., menyusun dan memfasilitasi pembuatan surat pernyataan kebenaran data yang ditandatangani oleh orang tua calon pengantin (catin) sebagai bentuk konfirmasi atas keabsahan informasi yang disampaikan. (12/6)
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data yang tercantum dalam dokumen pernikahan benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, terutama terkait identitas, hubungan keluarga, status anak, serta data orang tua yang akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan dan pencatatan nikah. Validasi yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan dapat mencegah munculnya permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Elliya menjelaskan bahwa ketelitian dalam memverifikasi data merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas. Kesalahan sekecil apa pun dalam identitas atau hubungan keluarga dapat berdampak pada proses penetapan wali nikah maupun penerbitan dokumen resmi, sehingga konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan menjadi langkah yang sangat diperlukan.
Senada dengan itu, Lidya menegaskan bahwa surat pernyataan kebenaran data bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama antara masyarakat dan penyelenggara layanan untuk menjaga keabsahan dokumen negara. Dengan adanya pernyataan tersebut, orang tua calon pengantin turut memberikan jaminan bahwa informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan prosedur ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Curup dalam mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap tahapan pelayanan. Selain memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin, langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk menghindari sengketa atau persoalan yang dapat timbul setelah pernikahan berlangsung.
Melalui sinergi antara petugas KUA dan masyarakat, proses pencatatan nikah diharapkan semakin tertib dan terpercaya. KUA Kecamatan Curup terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cermat, dan berintegritas, sehingga setiap pernikahan yang tercatat tidak hanya sah menurut agama dan negara, tetapi juga didukung oleh data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KuaCurup
From : KUA Curup



