Wali Nikah dan Status Anak Jadi Sorotan, Imam Kelurahan Talang Benih Konsultasi Langsung ke Kepala KUA Curup
Rejang Lebong (Humas) – Kompleksitas persoalan administrasi dan hukum perkawinan kembali menjadi perhatian masyarakat. Imam Kelurahan Talang Benih mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag, terkait persyaratan pernikahan yang dinilai cukup rumit, khususnya menyangkut penentuan wali nikah dan status anak dalam riwayat pernikahan orang tuanya. (11/6)
Dalam suasana penuh keakraban dan keterbukaan, Kepala KUA Curup memberikan penjelasan secara rinci berdasarkan ketentuan syariat Islam serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Konsultasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan akad nikah nantinya berjalan sesuai hukum agama dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
H. Suryono menjelaskan bahwa persoalan wali nikah dan status nasab merupakan aspek yang sangat penting dalam sebuah pernikahan. Kesalahan dalam menentukan wali dapat memengaruhi keabsahan akad, sehingga diperlukan penelitian dokumen dan penelusuran fakta secara cermat sebelum keputusan diambil. “Setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa disamaratakan. KUA hadir untuk memberikan pelayanan, pendampingan, dan solusi berdasarkan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan agar masyarakat memperoleh kepastian dan ketenangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi persoalan serupa. Pendekatan persuasif dan edukatif menjadi salah satu bentuk pelayanan KUA dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai hukum keluarga Islam, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Imam Kelurahan Talang Benih menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan. Menurutnya, arahan dari Kepala KUA sangat membantu dalam memahami posisi hukum calon mempelai serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melengkapi persyaratan nikah secara benar.
Kegiatan konsultasi ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Kecamatan Curup tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan konsultasi dan pembinaan umat yang siap memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum keluarga. Melalui pelayanan yang profesional dan berlandaskan nilai-nilai syariat, KUA terus berkomitmen menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kemaslahatan masyarakat dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KuaCurup
From : KUA Curup



