Kemenag Rejang Lebong Terima Kunjungan Imigrasi Bengkulu, Perkuat Koordinasi Pengawasan Pernikahan WNA dengan WNI
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong menerima kunjungan Tim Kantor Imigrasi Bengkulu dalam rangka koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta administrasi warga negara asing (WNA) yang melaksanakan pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI), khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (11/6).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kemenag Rejang Lebong, Drs. H. Suhardihirol, M.Pd, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan sinergi tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memastikan seluruh proses pernikahan yang melibatkan warga negara asing berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Imigrasi Bengkulu melakukan koordinasi terkait data dan mekanisme pencatatan pernikahan antara WNA dan WNI yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian guna memastikan legalitas dokumen dan status keberadaan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Kasubbag TU Kemenag Rejang Lebong, Suhardihirol, menjelaskan bahwa data dan dokumen pernikahan yang melibatkan WNA dan WNI pada dasarnya tersimpan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan sebagai unit yang melaksanakan pencatatan pernikahan secara langsung.
“Untuk dokumen dan berkas pernikahan, semuanya tersimpan di Kantor Urusan Agama pada masing-masing kecamatan. Sementara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, kami hanya menerima dan menyimpan laporan terkait jumlah peristiwa nikah dan rujuk yang terjadi di setiap wilayah kerja KUA,” jelas Suhardihirol.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemenag Rejang Lebong siap mendukung setiap bentuk koordinasi lintas sektor yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi, pelayanan publik, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pernikahan yang melibatkan warga negara asing telah memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
“Koordinasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi antarinstansi. Dengan adanya pertukaran informasi yang baik, maka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam hal pencatatan dan pengawasan pernikahan yang melibatkan warga negara asing,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Kantor Imigrasi Bengkulu mengapresiasi keterbukaan dan dukungan yang diberikan oleh Kemenag Rejang Lebong dalam proses koordinasi tersebut. Melalui kerja sama yang baik antarinstansi, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan koordinasi ini menjadi salah satu wujud komitmen bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan Kantor Imigrasi Bengkulu dalam membangun sistem pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga tertib administrasi kependudukan dan keimigrasian di daerah.
Dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik, kedua instansi berharap dapat terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing di Kabupaten Rejang Lebong.
(Prada/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kemenagrl #rejanglebong
From : Kemenag



