Cepat dan Profesional, Operator KUA Binduriang Layani Pembuatan Surat Keterangan Buku Nikah Hilang
Rejang Lebong (Humas) - Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang. Salah satu bentuk pelayanan prima tersebut terlihat dalam proses pembuatan Surat Keterangan Buku Nikah Hilang yang dilayani secara cepat, tepat, dan profesional oleh operator KUA Binduriang Atik Prasetiawati pada Kamis (11/6).
Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah dan membutuhkan surat keterangan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan dokumen kependudukan, administrasi perbankan, maupun kebutuhan lainnya.
Operator KUA Binduriang dengan sigap membantu pemohon mulai dari proses pemeriksaan kelengkapan berkas, pencocokan data pernikahan, hingga pengetikan dan penerbitan surat keterangan sesuai prosedur yang berlaku. Pelayanan yang ramah dan responsif menjadi salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang datang ke KUA.
Kepala KUA Kecamatan Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi yang cepat dan akurat merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan profesional," ujar Ripi
Menurutnya, keberadaan operator KUA memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelayanan administrasi. Ketelitian dalam memverifikasi data dan ketepatan dalam penyusunan dokumen menjadi faktor utama agar pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Salah satu Masyarakat yang berasala dari Desa Simpang Beliti yang menerima layanan mengaku terbantu dengan proses pengurusan surat keterangan buku nikah hilang yang berlangsung lancar dan tidak berbelit-belit. Selain mendapatkan pelayanan yang cepat, pemohon juga memperoleh penjelasan terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUA Binduriang dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan, KUA Binduriang berharap dapat terus memberikan manfaat serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan semangat melayani, KUA Binduriang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan nilai-nilai integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #KUA_Binduriang#LayananPublik #BukuNikahHilang #SuratKeteranganNikah #OperatorKUA #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #PelayananCepat
From : KUA Binduriang



