Menuju Pernikahan Lintas Negara yang Sah dan Tertib Administrasi, Warga Desa Tabarenah Konsultasi dengan Kepala KUA Curup Utara
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya memastikan proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang warga Desa Tabarenah melakukan konsultasi terkait prosedur pendaftaran nikah dengan warga negara asing (WNA) kepada Kepala KUA Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I, pada Kamis (11/6).
Konsultasi yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Curup Utara tersebut membahas berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan lintas negara. Warga yang datang berkonsultasi ingin memperoleh informasi yang jelas dan akurat agar proses pernikahan dapat dilaksanakan secara sah, baik menurut agama maupun negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I menjelaskan bahwa pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut antara lain identitas diri, surat keterangan belum menikah dari negara asal pasangan asing, dokumen keimigrasian, serta dokumen lain yang diperlukan dan telah diterjemahkan serta dilegalisasi sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pernikahan harus dipersiapkan dengan baik, terlebih lagi jika melibatkan pasangan dari luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk berkonsultasi terlebih dahulu agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara lengkap dan proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar,” ujar Supianto.
Ia juga menegaskan bahwa KUA Curup Utara berkomitmen memberikan pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait administrasi pernikahan, termasuk pernikahan lintas negara. Dengan adanya konsultasi sejak awal, berbagai kendala administrasi dapat diminimalkan sehingga tidak menghambat pelaksanaan akad nikah maupun proses pencatatan pernikahan.
Warga Desa Tabarenah yang berkonsultasi mengaku merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh Kepala KUA Curup Utara. Informasi yang diperoleh memberikan gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum mengajukan pendaftaran nikah.
Melalui layanan konsultasi yang terbuka dan responsif, KUA Kecamatan Curup Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen KUA dalam mendukung terwujudnya pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik untuk pernikahan sesama WNI maupun pernikahan lintas negara.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Konsultasi#PernikhananatarNegara#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



