KUA Selupu Rejang Perkuat Transformasi Layanan, Hadirkan 48 Jenis Layanan untuk Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – KUA Kecamatan Selupu Rejang terus mengoptimalkan pelaksanaan transformasi layanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Melalui regulasi tersebut, KUA kini tidak lagi hanya dikenal sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi berkembang menjadi pusat layanan keagamaan dan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (11/6)
Transformasi ini menghadirkan perubahan signifikan dalam tugas dan fungsi KUA. Jika sebelumnya masyarakat lebih mengenal KUA sebagai kantor tempat menikah, kini KUA mengemban 9 fungsi utama dengan 48 jenis layanan yang menjangkau berbagai aspek kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menjelaskan bahwa transformasi layanan KUA merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"KUA saat ini bukan hanya melayani pencatatan nikah. Sesuai PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang memberikan berbagai layanan kepada masyarakat mulai dari pembinaan keluarga, konsultasi syariah, zakat, wakaf, kemasjidan, hingga layanan data dan informasi keagamaan. Kami ingin masyarakat semakin merasakan manfaat kehadiran KUA dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ibnu Hajar.
Adapun sembilan fungsi utama KUA berdasarkan regulasi tersebut meliputi:
1. Pelayanan dan Pengawasan Pernikahan
Meliputi pendaftaran, pemeriksaan berkas, pelaksanaan akad nikah, pencatatan nikah, rujuk, hingga pelaporan peristiwa nikah dan rujuk.
2. Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
Memberikan pendampingan kepada calon pengantin serta pembinaan keluarga untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
3. Bimbingan Kemasjidan
Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan masjid, penentuan arah kiblat, serta penguatan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan umat.
4. Konsultasi Syariah
Memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait hukum keluarga, waris, muamalah, perwalian nikah, dan berbagai persoalan keagamaan lainnya.
5. Bimbingan dan Penerangan Agama Islam
Melalui penyuluhan agama, pembinaan kelompok binaan, majelis taklim, serta penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat.
6. Bimbingan Zakat dan Wakaf
Meliputi fasilitasi administrasi wakaf, edukasi zakat, serta koordinasi dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran berzakat dan berwakaf.
7. Pengelolaan Data dan Informasi Keagamaan
Menyusun dan mengelola data keagamaan di tingkat kecamatan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pelayanan berbasis data.
8. Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan
Mengelola administrasi, kepegawaian, keuangan, serta sarana dan prasarana guna mendukung pelayanan publik yang efektif dan efisien.
9. Tugas Lain yang Diberikan Menteri Agama
Meliputi tugas-tugas strategis yang bersifat dinamis, seperti penguatan kerukunan umat beragama, mitigasi konflik sosial-keagamaan, dan pelayanan keagamaan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Ibnu Hajar, transformasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan layanan yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia di KUA. KUA adalah rumah bersama umat yang hadir untuk memberikan pelayanan, pembinaan, pendampingan, dan solusi atas berbagai persoalan keagamaan dan sosial kemasyarakatan," tambahnya.
Dengan hadirnya 48 jenis layanan dalam sembilan fungsi utama tersebut, KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, ramah, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat sesuai semangat transformasi Kementerian Agama.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



